Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali diciduk polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar penangkapan Ridho Rhoma langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Dalam keterangannya, MR alias Ridho Rhoma juga dinyatakan positif menggunakan amphitamine.
“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021) kemaren.
Sayangnya, berkait dengan penangkapan dan terciduknya Ridho Rhoma, Yusri belum dapat menjelaskannya secara detail. Menurut Yusri, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap. Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018. Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020. Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama. Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma. (Irw)
Sumber: Kompas.com