HOT NEWSKerinciSungai Penuh

Ini Perkembang Soal Aset Sungai Penuh Dan Kerinci Hasil Pertemuan Ombudsman RI

Ini Perkembang Soal Aset Sungai Penuh Dan Kerinci Hasil Pertemuan Ombudsman RIKerincitime.co.id, Sungai Penuh – Persoalan Aset Kota Sungai Penuh yang masih di Kabupaten Kerinci hingga saat ini masih bergulir, namun demikian ada perkembangan yang cukup menarik setelah adanya pertemuan klarifikasi oleh Ombudsman RI pada selasa 24/1 lalu di kantor Ombudsman RI.

Hadir dalam acara itu adalah Wakil Wali Kota Sungai Penuh Zulhelmi, Sekda Kerinci Afrizal, Kabag OTDA Provinsi Jambi Drs. Atma Jaya, Kasi Penataan Daerah Ditjen OTDA Kemendagri Maurits Valentino, BPKP Perwakilan Jambi Abul Chair, AK, CFE, diketahui oleh Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi M. Taufik Yasak.

Dalam pertemuan tersebut disepakati 7 poin, diantaranya Kabupaten Kerinci menyepakati penyerahan aset yang belum disampaikan kepada kota sungai penuh sesuai dengan Peraturan dan UU yang berlaku, kemudian Dilakukankan peninjauan kembali perencanaan perkantoran Kabupaten Kerinci oleh Kajati Jambi melibatkan pemerintah provinsi jambi, BPKP Jambi, Pemkab Kerinci.

Baca juga:  Bupati Kerinci Tutup Safari Ramadhan

Ketiga pemerintah provinsi jambi akn mendorong proses penegasan batas wilayah kedua daerah, keempat Mentri dalam negeri melalui dirjen OTDA akan membahas surat Gubenur jambi tentang penjelasan pasal 13 ayat 7 huruf a undang-undang no 25 tahun 2008.

Kelima ombudsman RI dan Kemendagri akan kunjungi lokasi terkait status hukum gedung pemerintah kabupaten kerinci, ke enam Ombudsman RI dan kemendagri akan melakukan kunjungan ke lokasi aset kabupaten kerinci yang berada di sungai penuh yang belum diserahkan. Dan ke tujuh adalah jika tidak ada kemajuan dalam penyerahan aset ini maka ombudsman RI akan mengeluarkan rekomndasi. (Ija)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button