Sidang Ijazah Palsu Jumawarzi Anggota DPRD Tebo, JPU Hadirkan Saksi Ahli
Kerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – Pengadilan Negeri (PN) Muaro Tebo, Senin (13/1) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Jumawarzi, Anggota Dewan Aktif Kabupaten Tebo, dalam kasus penggunaan gelar akademik palsu.
Kali ini sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, dari Wakil Dekan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantuan jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua, Arman Siregar, SH, MH di PN Muaro Tebo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghadirkan saksi ahli dari UIN Sulthan Thaha Jambi, Ruslan Abdul Gani.
Dihadapan majelis hakim, saksi ahli yang dihadirkan menjelaskan bahwa seseorang tidak bisa sembarangan menggunakan atau meletakan gelar akademik baik itu di depan maupun di belakang namanya.
“Gelar akedemik dalam penggunaannya ada mekanisme yang harus dilalui. Dan gelar Akedemik harus dijunjung tinggi,” terang Ruslan kepada awak media usai persidangan kepada pewarta.
Tidak hanya itu saja, Ruslan menegaskan bahwa, universitas yang terdaftar dan terakreditasi, para mahasiswa wajib mengikuti mata perkuliahan, setidaknya 8 hingga 14 semester. Kemudian mahasiswa wajib mengikuti praktek, skripsi dan tatap muka langsung dengan dosen pembimbingnya.
“Untuk kasus Jumawarzi, jika dia resmi terdaftar di salah satu universitas tempatnya kuliah pasti namanya akan muncul ketika dicari melalui website resmi forum laporan pendidikan tinggi (Forlap Dikti). Namun, tadi sudah kita login di website, ternyata hasilnya tidak ada,” pungkasnya. (irw)