HukumJambiNasional

Mucikari ABG Diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Kerincitime.co.id, Berita Palembang – Seorang wanita muda berstatus mucikari, Ester Septria (21), diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan tindak pidana perdagangan atau eksploitasi anak di bawah umur.

Ester ditangkap, Rabu (07/10) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB, di dalam kamar Nomor 604 Hotel Beston Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono mengatakan, modus pelaku yakni menawarkan anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang melalui akun media sosial Me-Chat atas nama Fina, untuk menemani berhubungan intim atau dikenal dengan sebutan BO (Order diri).

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

“Tersangka ini memperdagangkan anak yang masih berusia 17 tahun berinisial Ni. Kita masih terus dalami kasusnya, karena tidak menutup kemungkinan ada anak dibawah umur lainnya yang jadi korban sebelumnya,” kata Nuryono dalam rilis ungkap kasus kejahatan dalam sepekan, Sabtu (10/10) kemaren.

Untuk mengungkap kasus ini, kata Nuryono, Unit PPA melakukan undercover atau menyamar sebagai pria hidung belang dan melakukan BO dengam kesepakatn harga Rp 500 ribu.

“Kemudian pada Rabu (07/10) malam lalu, pelaku dan korban bertemu anggota kita yang menyamar di kamar hotel Nomor 604. Lalu anggota memberikan uang Rp 550 ribu kepada pelaku, setelah itu pelaku keluar meninggalkan korban bersama anggota, dan menunggu di lobi hotel,” jelasnya.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Saat pelaku duduk santai menunggu di lobi hotel, tidak lama kemudian anggota Unit PPA langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku.

“Dari penggeledahan terhadap pelaku, didapati barang bukti uang Rp 500 ribu di dalam saku celananya. Kemudian pelaku dan korban dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk diambil keterangan,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku dan korban, jika uang Rp 500 ribu tersebut akan diberikan kepada korban Rp 400 ribu, sedangkan pelaku mendapat bagian Rp 100 ribu.

“Pelaku akan dijerat Pasal 761 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 9,10,11,12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya.
Sementara, pelaku Ester hanya diam tertunduk malu saat dicecar pertanyaan oleh awak media. (Irw)

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Sumber : Palpos.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button