HOT NEWSJambi

Terdakwa Pipanisasi, Hendri Mantan Kadis PUPR Tanjabbar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Suasana sidang. Foto: Wawan/Serujambi.com
Suasana sidang. Foto: Wawan/Serujambi.com

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hendri Sastra divonis 2,5 tahun penjara. Ia terbukti terlibat korupsi kasus pipanisasi.

Dilansir dari laman serujambi.com (media partner kerincitime.co.id) Sidang yang diketuai oleh Eka Saru Emasah Ginting selain memvonis terdakwa kurungan penjara 2,5 tahun, Hendri Sastra juga didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

“Tidak terbukti bersalah dalam pasal primer tetapi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal subsider,” katanya, Senin (28/1/2019).

Selain itu, berkas perkara digunakan untuk terdakwa lainnya. “Berkas perkara lainnya digunakan untuk perkara lainnya,” pungkasnya.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Hakim Albania dalam membacakan tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emasah Ginting tersebut mengatakan, terdakwa dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan kepada terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan pada pada subsider yakni,  pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button