Jambi

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kota Jambi Segel Bangunan MC Donald

Bangunan MC Donald di Segel Satpol PP Kota Jambi. Foto: Wawan/Serujambi.com
Bangunan MC Donald di Segel Satpol PP Kota Jambi. Foto: Wawan/Serujambi.com

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Bangunan MC Donald yang berada di Jalan Prof Sumantri Brodjonegoro, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi. Penyegelan itu dilakukan karena bangunan tidak memiliki izin.

Dilansir dari laman serujambi.com media partner kerincitime.co.id Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Said, mengatakan, penyegelan tersebut menindak lanjuti tindakan persuasif yang telah dilakukan pihaknya terhadap pemilik bangunan.

Namun, setelah beberapa kali diperingati, pemilik tak kunjung menunjukan izin atas bangunan yang terletak di atas tanah seluas 2.417 meter persegi itu.

“Bangunan ini melanggar Perada Nomor 3 Tahun 2015 tentang bangunan,” ujarnya Senin (28/1/2019).

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Dijelaskannya, seharusnya pemilik sebelum mendirikan bangunan harus menyiapkan Amdal Lalin, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketika ditanya sejak kapan bangunan tersebut didirikan, Said menyampaikan kalau bangunan dua lantai itu mulai didirikan sejak satu bulan yang lalu. Dan, akan di buka pada tanggal 25 Februari mendatang.

Ditegaskannya, apabila sejak dilakukan penyegelan dilaksanakan, namun pihak pemborong masih melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kita akan berikan sanksi administrasi berupa denda, tapi bisa juga dikenakan sanksi pidana,” tandasnya. (bud)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button