Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Dewan Pers menaggapi Surat Telegram Kapolri tentang instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang melarang media menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi yang dilakukan anggota kepolisian.
“Terkait bagaimana media meliput isu-isu publik sudah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Polri semestinya paham soal itu. Polri semestinya menghormati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo kepada MNC Portal, Selasa (6/4/2021).
Dia menyebut kerja jurnalistik telah diaturan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dia berpendapat jika terjadi permasalah dalam kerja jurlistik sebaiknya berdiskusi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah sendiri.
“Kalau ada masalah soal pers, berdialoglah dengan Dewan Pers dan jangan mengambil jalan sendiri,” jelasnya.
Dia mengaku saat ini hanya menunggu klarifikasi Polri mengenai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 tersebut.
“Kami sedang menunggi klarifikasi dari Polri,” pungkasnya.
Dalam surat telegram kepolisian terdapat 11 hal yang diinstruksikan. Poin pertama teeters perintah larangan media menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan.
‘Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis’. (Irw)
Sumber: Okezone.com