Tapal Batas Bungo Jambi-Dharmasraya Sumbar Tuntas
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tapal batas antara Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat masih menyisakan persoalan. Meskipun sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumbar dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, namun di lapangan ada beberapa yang masih tidak sesuai.
“Permendagri sudah keluar pada tahun 2018 lalu. Ada beberapa segmentasi yang masih tidak sesuai di lapangan. Karena ada beberapa Desa di Bungo masuk ke Dharmasraya dan begitu juga sebaliknya,” ungkap Rahmat Hidayat, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Pemprov Jambi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Jum’at (15/11/19).
Terkait hal ini, jelas Rahmat, pihak-pihak terkait seperti Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kabupaten Bungo, TPBD Provinsi Jambi, TPBD Kabupaten Dharmasraya dan TPBD Provinsi Sumbar sudah melakukan pengeceka titik koordinat di lokasi.
Selanjutnya, keputusan perubahan beberapa titik koordinat tersebut dituangkan dalam berita keputusan rapat yang dilakukan di ruang pola Kantor Gubernur Jambi Jum’at (15/11/19) tadi siang.
“Dalam pertemuan tadi sudah disepakati dan disetujui berdasarkan hasil cek di lapangan. Hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk selanjutnya akan kita kirimkan ke Kemendagri untuk diproses,” terangnya.
Adapun hal-hal yang disepakati dalam rapat tersebut antara lain.
- Antara Dusun Tanjung Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan Nagari Koto Gadang kecamatan Koto besar Kabupaten Dharmasraya provinsi Sumatera Barat.
- Antara Dusun Pulaujelmu dan Dusun Baru Balaipanjang serta Dusun Tanjung Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan Nagari Tanjung Alam Kecamatan asam jujuhan Kabupaten Dharmasraya provinsi Sumatera Barat.
- Antara Dusun Tebo Jaya Lembur baru dan Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan Nagari Alahan tigo dan Nagari Lubuk besar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten.
“Hasil ini akan kita kirimkan ke Kemendagri untuk mengajukan usulan perubahan atau revisi terhadap Permendagri No.70 Tahun 2018 tersebut,” pungkasnya. (Irw)