Terbengkalainya IUP, Siap-siap Polri Bakal Periksa Pemberi Izin
Kerincitime.co.id, Muaro Jambi – Lahan PT Mega Anugrah Sawit (MAS) disegel oleh Dit Reskrimsus Polda Jambi. Penyegelan pun di back up oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (23/9/19). Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap material di lokasi lahan konsesi itu dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Di depan wartawan di lokasi penyegelan, Dir Tipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjend Pol Dr. Mohammad Fadil Imran menyebutkan bahwa lahan konsesi PT MAS yang terbakar sejak bulan Agustus hingga September 2019 mencapai 972 hektar. Lahan tersebut ternyata sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak tahun 2013 lalu.
“IUP nya sudah ada sejak tahun 2013 lalu, namun upaya-upaya untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan itu belum terlihat. Ini sesuatu hal yang perlu kita antisipasi dalam hal pembelian IUP yang ditelantarkan. Jadi sejak 2013 sampai hari ini, sampai lahannya terbakar tidak ada aktivitas,” ungkap Brigjend Pol M. Fadil Imran.
Fadil pun memastikan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang memberikan IUP. Pemeriksaan ini nantinya dianggap perlu dilakukan guna melihat sejauh mana langkah pengawasan terhadap izin yang mereka berikan.
“Pemberi izin kita akan periksa. Kadis Perkebunan dan pihak-pihak yang terkait, sejauh mana upaya untuk mencegah, mengawasi dan melakukan audit terhadap izin yang sudah diberikan,” cetusnya.
Sejauh ini, kata Fadil, Polri sangat serius dan concern dalam menangani pidana di bidang perkebunan ini. Baik itu pelaku perseorangan maupun korporasi. Saat ini, di seluruh Indonesia sudah ada 21 korporasi yang lahannya dilakukan penyegelan dan enam di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Untuk di Jambi sendiri ada tujuh perusahaan yang dilidik. Satu sudah naik ke sidik yakni PT MAS ini. Ini adalah pembuktian bahwa Polri terus melakukan optimalisasi lenegakan hukum pidana perkebunan. Korporasi, perseorangan (bila lakukan pembakaran hutan), kita kasih tindakan hukum yang tegas,” urainya.
Fadil pun menegaskan bahwa Ketentuan dalam UU Perkebunan sudah sangat jelas. Tata kelola perkebunan yang sudah ada harus dikerjakan dengan baik. Apa-apa yang menjadi kewajiban korporasi selaku pemilik konsesi harus dilaksanakan sesuai aturan.
“Begitu juga Pemda harus berjalan di atas relnya dan menjalankan fungsinya sesuai aturan sehingga kita kuat,” pungkasnya. (Irw)