Tiga Poin Penting Bahayanya Merokok Sambil Berkendara
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Aturan mengenai berkendara yang berhubungan dengan keselamatan dan konsentrasi mengemudi kembali digaungkan pemerintah. Peraturan ini berkaitan dengan kewajiban pengemudi untuk tidak merokok Pemerintah beralasan bahwa kegiatan tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan tak sedikit dari kasus itu yang mengakibatkan kecelakaan serta mengganggu ketertiban umum.
Berbeda dengan larangan merokok—yang kendati sudah diberlakukan sedari awal—tetapi masih saja dilanggar. Bahkan, tak sedikit pengendara yang abai terhadap hal itu. Guna mengedepankan keselamatan dan kenyamanan berkendara, ada baiknya Anda kembali menyadarkan diri bahwa bahaya merokok saat berkendara sedikit banyaknya merugikan Anda.
- Berbahaya bagi kesehatan.
Dilansir dari laman Suara.com jaringan Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Kebiasaan menghisap rokok bisa dibilang sudah menjadi budaya di masyarakat, terlebih di Jakarta. Bila sehari tidak menikmati rokok, mulut akan terasa asam. Lantaran itu, seringkali perokok tak dapat menahan untuk tidak morokok, apalagi di dalam mobil.
Saat Anda merokok di dalam mobil, sekalipun kaca jendela dibuka, aktivitas tersebut ternyata berbahaya bagi kesehatan mobil Anda. Kandungan zat beracun yang ada di batang rokok tak hanya mencemari kesehatan saja, tetapi di area kabin pula. Area kabin yang akan terkontraminasi langsung ialah jok, tuas perseneling, dan debu di setiap penjuru interior kabin mobil.
Dilansir dari Tirto.id, Addie L. Fortman, Romina A. Romero, dkk pernah melakukan penelitian tentang “Residual Tobacco Smoke in Used Cars: Futile Efforts and Persistent Pollutants”. Di sana disebutkan bahwa sebagian besar zat polutan dari rokok dapat mengendap di dalam ruang kabin. Hal itu menjadi penyebab laten yang sulit dibersihkan karena menyisakan zat bekas asap rokok.
Selain itu, wilayah kabin yang sudah tercemar itu juga dapat berdampak buruk bagi komponen listrik yang ada di mobil. Bahkan, puntung rokok atau abu yang masih menyisakan api dapat saja jatuh dan mengenai area listrik. Akibatnya dapat berimbas pada korsleting listrik.
- Merugikan orang lain.
Merokok di dalam mobil juga sangat merugikan orang lain. Penumpang atau pengguna jalan yang ada di sekitar Anda bisa saja terkena debu dan kepulan asap dari rokok Anda. Hal ini tak hanya berkaitan dengan masalah kesehatan saja, tetapi juga melanggar etika berkendara antar-pengguna jalan.
Bahkan, kasus mengenai pengendara yang merokok di jalan dan asap rokoknya mengenai wajah pengguna jalan lain pun sudah pernah terjadi. Kasus tersebut langsung viral dan disoroti oleh warganet sebagai kejadian yang merugikan orang lain.
- Melanggar hukum
Dampak lain yang paling kentara dari aktivitas merokok saat berkendara ialah adanya sanksi serius yang ditetapkan. Pemerintah mengatur itu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, merokok dapat menganggu aktivitas berkendara dan melanggar aturan. “Merokok, mendengarkan radio atau musik dan atau televisi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 karena mengganggu konsentrasi selama berkendara. Aturan itu tertuang dalam pasal 283 tentang LLAJ,” ucapnya seperti dikutip dari Kumparan.com
Akibat dari pelanggaran tersebut, Anda dapat dikenai sanksi pidana kurungan sekitar tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. UU itu juga dikuatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada Pasal 6 salah satu poinnya berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Jadi, meskipun Anda seorang perokok, sedapat mungkin tetap mengedepankan ketertiban lalu lintas dan safety driving agar tidak berurusan dengan pihak berwajib dan merugikan pengguna jalan lainnya. (Irw)