Warga Paal Merah Diringkus Aparat Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Polres Muarojambi kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku adalah R (25), warga Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Korbannya sebut saja Bunga, warga Kecamatan Sekernan Muarojambi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas dan Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan, kronologis
kejadian bermula pada Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Pelapor mendapati adiknya atau korban tidak pulang ke rumah. Kemudian pelapor menghubungi nomor handphone korban namun tidak aktif. Kemudian didapati informasi dari teman korban bahwa korban dibawa seorang pria tak dikenal.
“Kakak korban dapat informasi kalau korban dibawa oleh seorang pria tak dikenal dengan menggunakan mobil pada Minggu sore tersebut di SPBU Rengasbandung Kecamatan Jaluko,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto Kamis (21/1/21).
Selama kurang lebih 3 hari, pelapor  mencari keberadaan korban yang kemudian korban ditemukan di daerah Broni Kota Jambi, dan setelah ditanyai korban mengaku dibawa oleh tersangka.
“Kepada kakaknya, korban juga mengaku sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak empat  kali di kamar rumah tersangka dan kosan,” kata Kapolres.
Selanjutnya pada Selasa sore (19/1/21), sekira pukul 16.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Muarojambi telah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.
“Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung diamankan tanpa adanya perlawanan untuk kemudian dibawa ke Polres Muarojambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Irw)