Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Keseriusan Kejari Sungai Penuh dalam mengusut dugaan korupsi dana bencana alam (Bencal) Kabupaten Kerinci senilai 15 Miliar tahun anggaran 2017 kembali dipertanyakan. Sebab, Kejari Sungai Penuh sudah menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan beberapa waktu lalu.
Bahkan, pihak Kejari Sungai Penuh, juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah rekanan kontraktor, serta pihak BPBD kabupaten Kerinci.
“belakangan ini kasus itu ( kasus dugaan Korupsi Dana Bencal kerinci) terkesan jalan ditempat. Kalau Penyidik kekurangan data lapangan, saya siap berikan data tersebut ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” ujar lkhsan.
Menanggapi hal itu, Kajari Sungaipenuh Romi Arizyanto melalui Kasi Pidsus Darminto mengatakan, kasus dana bantuan bencana alam kabupaten kerinci tahun 2017 tetap diproses. Menurut dia, pihaknya pada bulan Desember 2018 sudah melakukan pengecekan fisik lapangan bersama ahli dari universitas negeri.
“Jadi sekarang saat ini kami sedang menunggu hasil perhitungan dari tim ahli. Juga sudah menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tapi belum dibalas, kami memohon juga permintaan tim ahli mereka LKPP,” kata Kasi Pidsus Darminto SH kepada HaluaNews usai mendampingi Kajari Romi Arizyanto menemui warga Pentagen yang menggelar aksi damai dihalaman Kejaksaan, Jum’at (25/1).
Ditanyai soal Tersangka? Dirinya mengaku pihaknya masih mengumpulkan barang bukti. Ia mengatakan, kalau barang bukti sudah lengkap baru kita tetapkan tersangka.
“karena semenjak keluarnya keputusan mahkamah konstitusi mengenai penetapan tersangka bisa di praperadilan, kami penyidik harus ungkit dulu barang bukti baru ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Kemudian, ditanyai apakah ada tersangka dalam waktu dekat? “Insyaallah, kita tunggu hasil pemeriksaan ahli sama surat dari LKPP kalau sudah cukup alat bukti, kita temukan kerugian negara, BPKP juga mengatakan ada kerugian negara ya pasti kita tetapkan tersangka,” tegasnya. (bud)