Dari Prosesi Penobatan Gelar Adat Depati Riang Kodrat Tuo di Sungai Tutung
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Penobatan gelar adat Depati Riang Kodrat Tuo Desa Sungai Tutung di pelataran Masjid Raya Nurul Iman Sungai Tutung beberapa waktu lalu, Penobatan gelar adat tersebut juga bersamaan dengan upacara penobatan gelar adat bagi gelar Ninik mamak (Rio) dalam Gelubu Rajo Mudo Sungai Tutung yang bergelar Rio Gendung Bayang Negeri. Namun waktu dan tempat pelaksanaannya berbeda dengan penobatan gelar adat untuk Depati Riang Kodrat Tuo dalam Gelubu Rio Gendung Tuo-Depati Riang.
Dalam sistem adat Kerinci seorang pemangku adat dapat diganti atau dikembarkan berdasarkan 3 hal yaitu, Patah Tumbuh Hilang Berganti, bagi pemangku adat yang meninggal dunia, Lemah Batungkat Cunouh Bataoh bagi pemangku adat yang meminta agar dirinya dikembarkan karena berbagai hal seperti uzur atau berada jauh dari kampung halaman, Diberhentikan, pemangku adat dapat diberhentikan apa bila melanggar undang-undang adat dan menyalahi aturan etika atau nilai kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.
Berdasarkan kesepakatan dan mufakat dari anak jantan dan anak batino dalam Gelubu Rio Gendung Tuo-Depati Riang dan diketahui oleh Empat Lurah Permenti Nan Batujuh, maka gelar Depati Riang Kodrat Tuo yang sebelumnya disandang oleh Ma’as, DPT ditetapkan akan dikembarkan oleh Ruslan “lemah Batungkat, Cunouh bataoh” artinya pemangku adat sebelumnya meminta dirinya untuk dikembarkan karena sudah memasuki usia yang relatif senja. Jafrial, Dpt mengungkapkan bahwa gelar Depati Riang Kodrat Tuo yang sebelumnya disandang oleh Ma’as, Dpt dikembarkan oleh Ruslan atas permintaan Ma’as Dpt itu sendiri karena menyadari bahwa dirinya sudah memasuki usia yang tidak lagi muda.
”Gelar Adat Depati Riang Kodrat Tuo sebelumnya dijabati oleh mamak Ma’as Dpt namun karena beliau saat ini sudah berada diusia yang sudah tidak muda lagi, maka beliau memintak agar dirinya dikembarkan atau dipilih pendamping beliau yang memiliki hak, kewajiban dan tugas yang sama dengan dirinya”. Ungkap Jafrial, DPT.
Diiringi oleh nyanyian tale dari anak batino yang berisikan syair dan pantun sembari dentuman suara gong yang terus dipukul oleh anak jantan, pemimpin adat yang akan dilantik beserta hadirin akan diarak menuju lokasi upacara hingga nantinya diarak menuju rumah kediaman pemimpin yang baru selesai dilantik. Hal ini menandakan keriangan hati anak batino yang baru saja mendapatkan pemimpin mereka yang baru.
Dalam prosesi acara tersebut, Pidato adat (perbayo) dibacakan oleh Imam Naslin dan disumpah secara adat oleh Nisyafriadi, SP, Rio selaku ketua adat Empat Lurah Permenti Nan Batujuh. Usai dikukuhkan acara dilanjutkan dengan simpuh sembah dari perwakilan anak Batino kepada muntaih (orang yang baru dilantik) yang menandakan bahwa anak batino akan mematuhi pemimpinnya, dalam hal ini adalah pemimpin yang baru dilantik sembari menaburkan beras kuning di lokasi upacara upacara. Penobatan gelar adat tersebut ditutup dengan pembacaan Do’a yang diimami oleh TK. Faizan S.PdI. Selanjutnya peserta upacara yang terdiri dari Depati Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Anak Jantan dan Anak Batino akan mengarak tokoh adat yang baru dilantik ke rumahnya masing-masing.
Penulis : Soni Yoner