HukumJambi

Bea Cukai Buru Supplier dan Amankan Miras Ilegal Senilai Ratusan Juta

Kerincitime.co.id, Berita Jambi– Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi dibackup Tim Resmbob Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran 2.748 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 54.800 batang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Sabtu (2/11/19) malam lalu.

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Dini, ketika dikonfirmasi Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Senin (4/11/2019) membenarkan atas tangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa MMEA itu terdiri golongan B dan C. Dan, berencana akan melakukan pengejaran supplier.

“Kita amankan dari dua lokasi berbeda, yakni di dalam Kota Jambi dan satu lagi di Lingkar Selatan. Dan, tiga orang tersangka A, I dan J,” ujarnya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Selain minuman keras itu, pihaknya juga mengamankan puluhan ribu batang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) merk Iquos Heets yang tidak dilekati pita cukai.

“Penindakan dilakukan berawal dari Tim P2 Jambi yang mendapat informasi terkait adanya tempat penyimpanan MMEA Gol B dan C yang tidak memiliki izin NPPBKC di daerah Kota Jambi,” katanya.

Lanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat. Setelah mendapati ciri-ciri tempat yang telah diinformasikan, kemudian Tim P2 Jambi berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk melakukan penggeledahan terhadap ruko tersebut.

Setelah dilakukan penindakan, Tim langsung melakukan pendalaman terhadap penindakan ini.

Dari hasil pendalaman, didapati bahwa ada tempat lain di jalan Lingkar Selatan Kota Jambi yang dijadikan tempat penyimpanan MMEA Gol B dan Gol C, lalu Tim P2 Jambi Bersama Tim Polda Jambi meluncur ke tempat yang telah diinformasikan dan langsung melakukan penggeledahan.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp. 835.543.000 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 424 juta” ucapnya.

Untuk tersangka, dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button