Anwar Abbas Minta Ahli dan Pemerintah Jelaskan ke Warga soal Jenazah Terpapar Corona
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Sekjen Majelis Ulama Indonesia atau MUI Anwar Abbas meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19. Hal ini merespons banyaknya penolakan penguburan jenazah korban Corona di sejumlah daerah.
“Kepada masyarakat kita harapkan bila penguburan jenazah yang aman seperti yang dikatakan oleh para ahli dan pemerintah tersebut sudah terpenuhi dan dipenuhi, maka kita harus bisa menerima dan menghormati serta menyelenggarakan pemakamannya dan jangan lagi ada penolakan-penolakan karena hal itu jelas akan membuat kita susah semua,” pinta Anwar saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/4/2020).
Anwar meminta semua pihak, utamanya dari mereka yang memiliki kapasitas untuk menjelaskan kepada seluruh masyarakat bahwa penguburan jenazah sesuai protokol kesehatan tidak akan menimbulkan penularan. Ini dirasakan penting agar di tengah masyarakat tak kembali timbul gejolak penolakan karena ketidakpahaman mengenai hal itu.
“Oleh karena itu perlu ada penjelasan yang sejelas-jelasnya dari para ahli dan dari pihak pemerintah tentang cara-cara dan ketentuan-ketentuan terkait penguburan jenazah yang terpapar Corona yang aman, yang dijamin tidak akan menularkan virus tersebut kepada masyarakat setempat, agar masyarakat bisa mengerti dan memahaminya secara baik sehingga mereka bisa hidup dengan tenang,” kata Anwar .
Terlebih lagi, lanjut dia dalam ajaran Islam menguburkan jenazah hukumnya wajib. Oleh karenanya jika menganut pada pemahaman Islam, maka tak ada alasan bagi warga menolak penguburan jenazah di pekuburan wilayahnya.
“Apalagi mereka tahu bahwa dalam agama Islam orang yang masih hidup harus dan wajib hukumnya menghormati jenazah dan salah satu cara menghormati jenazah dalam islam yaitu dengan menguburkannya,” jelas dia.
Anwar pun berharap, wabah virus Corona ini bisa menjauh. “Semoga Allah SWT melindungi dan menjauhkan kita dari wabah yang menakutkan ini. Aamiin,” harapnya. (Irw)