HOT NEWSPolitik

Panwaslu : Djasri Murni Langgar Aturan Kampanye Dialogis

Kerincitime.co.id, Sungai Penuh – Kemarin Panwaslu Kota Sungai Penuh memanggil Hj.Djasri Murni, pemanggilan yang dilakukan juga terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh Hj. Djasri Murni.

Menurut bunyi dari UU  No.8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1 huruf H, “Pelaksana kampanye dilarang menggunakan facilatate pemerintah, tempat ibadah, tempat pemerintah” dan ayat 2 huruf E, “Pelaksana kampanye dilarang mengikut sertakan PNS”.

“Ibu Djasri Murni caleg dari partai Hanura menggunakan kantor kepala desa untuk kampanye dirinya di Sungai  Liuk dan melibatkan PNS, hal ini bertentangan dengan UU Pemilu. Selaku Panwaslu saya tidak akan pilih bulu dalam menerapkan aturan dan undang-undang yang berlaku, partai apapun akan kita proses sesuai dengan tugas dan wewenang Panwaslu, hal itu tidak dibolehkan” Ujar Toni Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Sementara itu Hj.Djasri Murni sampai berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi. (Dimas/KG)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button