PWB Desak Polres Bungo Usut Tuntas Pelaku Pengeroyokan Oknum Wartawan
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Dua oknum wartawan di Kabupaten Bungo mendapatkan perlakuan tindak kekerasan saat melakukan kegiatan peliputan disalah satu SPBU.
Mereka dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga pelangsir BBM bersubsidi jenis solar. Selain itu, menurut kedua oknum wartawan itu, mereka juga dianiaya orang lain yang diduga petugas SPBU itu sendiri.
Kedua oknum wartawan dilarikan ke Rumah Sakit Umum H. Hanafie Muara Bungo, kepala mereka mengalami memar dan juga beberapa jahitan dibawah mata.
Atas kejadian itu, ketua Persatuan Wartawan Bungo (PWB) Azroni S. Sos sangat menyayangkan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut. Menurut dia, seharusnya kejadian itu tidak terjadi, sebab wartawan atau jurnalis yang turun kelapangan saat menjalani tugasnya dilindungi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Kita dari PWB sangat menyayangkan atas pengeroyokan itu. Seharusnya hal ini tidak terjadi. Tindakan brutal ini sudah jelas dengan sengaja menghalangi tugas jurnalis,” kata Azroni.
Dikatakan Azroni, rekannya yang melakukan peliputan tersebut untuk mengungkap kebenaran, dimana apa yang dilakukan oleh SPBU tersebut dilarang atau kegiatan ilegal.
“Minyak bersubsidi itu harusnya dinikmati oleh masyarakat biasa, bukan untuk pelangsir yang notabene untuk bisnis,” katanya.
Kedua wartawan itu, yakni Taufik dan Yadi resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bungo. Mereka berharap agar pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus tersebut.
Dikatakan Azroni, pihaknya percaya bahwa Polres Bungo bisa mengungkap dan menangkap pelaku pengeroyokan itu, karena sudah melanggar hukum.
“Panggil pihak SPBU, siapa oknum petugas SPBU yang terlibat juga harus dihukum sesuai UU yang berlaku,” harapnya.
“Dan kita juga minta kepada Pertamina untuk memberikan sanksi terhadap SPBU nakal, karena sudah memfasilitasi pelangsir minyak bersubsidi,” sambungnya.
Usai divisum dirumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo, Taufik selaku strenger TV One kontributor Bungo dan Yadi wartawan Jambi One langsung bergegas ke Mapolres Bungo untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut.
Saat pelaporan ke Mapolres Bungo, Taufik dan Yadi didampingi oleh belasan wartawan liputan Bungo. Kedua wartawan yang mendapatkan pemukulan itu langsung menuju bagian SPKT Polres Bungo.
Sebelum melaporkan kejadian ini, Taufik menyebut jika dirinya memang sengaja datang ke SPBU 23.372.13 tersebut untuk membuktikan laporan dari masyarakat yang menyebut jika di SPBU itu terdapat kegiatan aktivitas melangsir minyak bersubsidi jenis solar.
“Kami dapat informasi kalau di SPBU jalan lingkar itu banyak pelangsir Solar bersubsidi, makanya kami langsung cek ke TKP, ternyata memang benar ada aktivitas pelangsir pakai mobil truk,” kata Taufik sembari merintih kesakitan, Sabtu (29/5/2021) lalu.
Menurut dia, saat kejadian memang ada dua unit truk yang didalamnya ada Tanki minyak. Spontan dirinya langsung mengecek ke Mobil tersebut. Tak lama kemudian mereka langsung diserang oleh pelangsir.
Mereka diserang secara membabi buta, selain memukul, kedua wartawan tersebut juga sempat di injak-injak oleh pelangsir minyak itu.
“Kami ke TKP tiga orang. Cuman wartawannya dua orang, satu lagi kawan,” ungkapnya.
Selain memukul, peralatan kerja mereka seperti kamera, handphone bahkan sepeda motor juga ikut dirampas oleh sekelompok orang tersebut.
Sementara itu, warga sekitar menyebut jika memang ada terjadi keributan, namun dirinya tidak tau apa penyebabnya.
“Kejadiannya sebelum magrib. Yang ngeroyok orang itu rombongan pelangsir minyak,” pungkas warga sekitar. (Irw)
Sumber: Suarabutesarko.com