KPK Kritik Pemanggilan PNS Milenial Pembocor Borok Bea Cukai
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding pemanggilan yang dilakukan oleh Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI terhadap insan bea cukai milenial telah mencederai semangat sistem pengaduan pelanggaran atau whistle blower system (WBS).
“Pemanggilan itu tidak sesuai dengan semangat WBS yang telah dijalin dengan KPK jika dilakukan untuk menyalahkan insan bea cukai milenial,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Antara, Sabtu (25/3/2023).
Pihaknya berharap tindakan Unit Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan tersebut bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran atas apa yang sebelumnya disampaikan oleh insan yang menamakan diri bea cukai milenial itu. Dirinya meminta unit kepatuhan internal memahami substansi keberadaannya selaku pihak yang bertugas memastikan kepatuhan pada norma dan kebenaran.
Karena itu KPK berharap unit kepatuhan memanggil dalam rangka mendalami kebenaran dan bukan sebaliknya untuk membungkam atau bahkan menghukum mereka yang menyampaikan apapun dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Bea Cukai. “Sekali lagi mari kita jadikan momentum ini untuk memperbaiki bukan malah berjalan mundur menutup penyimpangan. Setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindaklanjuti dengan semangat untuk menyelesaikan dan memperbaiki,” katanya.
Ghufron mengaku mendapatkan informasi perihal oknum milenial bea cukai yang membuat surat terbuka hingga menghebohkan warganet lantaran memuat informasi kebobrokan pihak pejabat bea cukai daerah. Informasi dimaksud mengenai hal-hal yang selama ini ditutup-tutupi pejabat bea cukai, mulai dari eselon tiga (Kepala KPPBC) hingga eselon dua (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC).
Surat tersebut berisi isu nasional atas dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Direktorat Bea Cukai selama periode Januari hingga Desember 2022. Dalam surat terbuka itu, oknum milenial Bea Cukai Kualanamu berharap agar semua kebobrokan dan pelanggaran yang terjadi, termasuk penyelewengan serta potensi kerugian negara atas pelanggaran petugas bea cukai dapat terungkap. Namun kabarnya, saat ini oknum-oknum milenial Bea Cukai Kualanamu itu dipanggil oleh seksi kepatuhan internal.
Segala email dan telepon genggam mereka diperiksa untuk mengetahui penyebar surat terbuka tersebut. “Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa semangat whistle blower system itu bukan malah menghukum pihak yang mengungkap kebenaran. KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus setiap progresnya,” demikian Nurul Ghufron.
Klarifikasi Bea Cukai Munculnya surat terbuka yang membongkar praktik korupsi dari pendaftaran IMEI handphone dan tablet membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik. Surat itu dibuat oleh pihak yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu.
Pada surat itu disebutkan, terdapat suatu pelanggaran yang dibuat oleh pejabat Bea Cukai secara terstruktur dan masif pada periode Januari-Desember 2022. Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI.
Ia mengakui, dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI. Menurutnya, pihak Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC.
“Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat,” ujarnya kepada Kompas.com. Maka atas temuan pelanggaran itu, DJBC Kemenkeu melakukan beberapa langkah untuk pengamanan.
Pertama, meningkatkan kewaspadaan terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang. Selain itu, menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara.
Kemudian, langkah pengamanan dilakukan pula dengan menyempurnakan system pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration. Hal itu dilakukan dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration, sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan.
“Dengan Langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan,” kata Nirwala. Serta, upaya pengamanan pendaftaran IMEI dikoordinasikan oleh beberapa unit terkait di DJBC, antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, serta dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (*)
Sumber : Kompas.com