Nasional

THR ASN Cair, Cek Jadwal dan Besarannya

Kerincitime.co.id – Jadwal dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), kini ditunggu para pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR untuk ASN, terutama PNS pada lebaran 2025.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025) jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun. Jadwal pencairan THR ASN 2025 Pencairan THR ASN 2025 dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Sehingga, jadwal pencairan THR PNS bakal dilakukan sepanjang bulan Maret 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mencairkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Lalu kapan tanggal pembayaran THR PNS 2025? Berapa nilai THR PNS 2025?

Diberitakan Kompas.com, Menkeu Sri Mulyani menegaskan, pencairan THR PNS 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. “Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai,” ujar Sri Mulyani di Istana, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Saat ditanya apakah THR itu cair 100 persen atau tidak, Sri Mulyani tidak menjawab. “Nanti saja ya,” ucapnya.

Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025. Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Jadwal pembayaran THR PNS 2025

Diberitakan KONTAN sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran THR untuk ASN/PNS tahun 2025 ini. Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Anggaran THR PNS berasal dari APBN. Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sesuai aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Pencairan THR tersebut bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Perkiraan pembayaran THR PNS 

Pembayaran THR PNS tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun 2024. Pasalnya, tidak ada perubahan nilai gaji PNS pada tahun 2025 ini.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

  1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

– Ketua/kepala Rp 26.299.000

– Wakil ketua Rp 24.721.200

– Sekretaris Rp 23.420.250

– Anggota Rp 23.420.250

  1. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

– Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

– Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

– Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

– Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

  1. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.

a. SD/SMP/sederajat

– Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 3.866.100

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

– Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.456.200

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

– Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.971.750

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

– Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 5.967.150

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

– Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 6.964.650

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

(ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button