Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Dugaan Pungutan Liar (pungli) di Inspektorat Kabupaten Kerinci sudah menjadi rahasia umum.
Betapa tidak modus Pungli yang dilakoni oknum pegawai Inspektorat Kerinci menjadi keluhan sejumlah Pemerintahan Desa di Bumi Sakti Alam Kerinci.
Tidak tanggung-tanggung, setiap tahun pihak Desa harus menyiapkan dana puluhan juta rupiah untuk melancarkan urusan di Inspektorat Kerinci itu.
Dimulai dari proses pengambilan TL LHP (Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan).
Isbal Aktivis Kerinci menjelaskan bahwa TL LHP adalah proses lanjutan dari hasil pemeriksaan, di mana rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan kinerja bagi Pemerintah Desa.
Lantas kata Isbal, TL LHP itu menjadi senjata bagi Inspektorat untuk memastikan tidak ada temuan.
Padahal kenyataan di lapangan begitu banyak temuan dan kegiatan fiktif.
“Nah disinilah modus yang dimainkan, meskipun tidak jelas pelaksanaan kegiatan desa, untuk mendapatkan TL LHP, terjadi negosiasi” ungkap Isbal.
Sebenarnya kata Isbal, jika Inspektorat menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran suatu proyek, maka TL LHP akan melibatkan tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut, seperti pengembalian anggaran yang disalahgunakan atau perubahan prosedur pengelolaan proyek.
“Apakah ini dilakukan, kondisi ini menjadi ruang untuk melakukan negosiasi” ungkapnya.
Lantas siapa yang bertanggung jawab atas proses audit dan penerbitan TL LHP,?
Inspektur Bidang, Tim Audit, dan Inspektur Pembantu memiliki peran penting dalam proses audit dan penerbitan TL di Inspektorat.
Hingga berita ini dipublish, dari pihak inspektorat Kabupaten Kerinci belum dapat dikonfirmasi. (Red)