
Keabsahan Kepala Dinas yang Dilantik Tanpa Hadir dan Tanpa Mengucapkan Sumpah Jabatan
Oleh: Ferri Zen (Lawyer & Pengamat HTN di Jakarta)
I. Isu Hukum
Apakah sah secara hukum tata negara dan hukum administrasi negara seorang Kepala Dinas yang telah ditetapkan melalui SK pengangkatan, tetapi tidak hadir dalam pelantikan dan tidak mengucapkan sumpah/janji jabatan, serta apakah ia berwenang menjalankan
kewenangan jabatan dan mengeluarkan keputusan administrasi?
II. Dasar Hukum
1. UUD NRI 1945
Prinsip umum pejabat negara/pejabat pemerintahan wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan.
2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
ASN yang diangkat dalam jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan.
3. PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 (Manajemen PNS)
Pengangkatan jabatan diikuti dengan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji.
4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
○ Pasal 8 → tindakan pejabat harus berdasarkan kewenangan yang sah
○ Pasal 17 → larangan penyalahgunaan wewenang
○ Cacat kewenangan → keputusan dapat dibatalkan
5. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
○ Asas legalitas
○ Asas kepastian hukum
III. Analisis Hukum
1. Keabsahan Pengangkatan Jabatan
● SK Pengangkatan Kepala Dinas tetap sah secara formil, sepanjang:
○ diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),
○ prosedur administratif terpenuhi.
Namun: keabsahan SK tidak otomatis berarti sah menjalankan kewenangan.
2. Keabsahan Pelaksanaan Kewenangan
Tidak sah menjalankan kewenangan jabatan karena:
● Sumpah/janji jabatan adalah syarat konstitutif untuk mulai memangku jabatan
● Tanpa sumpah → belum terjadi aktivasi kewenangan
Doktrin HAN: Pelantikan dan sumpah jabatan merupakan syarat efektif berlakunya kewenangan pejabat.
Maka setiap tindakan:
● penandatanganan SK,
● penggunaan anggaran,
● kebijakan strategis, cacat wewenang (onbevoegdheid ratione personae).
3. Akibat Hukum terhadap Keputusan yang Dikeluarkan
● Keputusan sebelum sumpah:
○ ❌ dapat dibatalkan (vernietigbaar)
○ ❌ berpotensi tidak sah
○ ❌ dapat digugat di PTUN
● Sumpah susulan:
○ ✅ hanya berlaku prospektif
○ ❌ tidak melegalkan tindakan sebelumnya
IV. YURISPRUDENSI RELEVAN
1. Putusan MA No. 38 P/HUM/2012
Pejabat yang belum sah memangku jabatan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan
keputusan tata usaha negara.
2. Putusan PTUN Jakarta No. 71/G/2014/PTUN-JKT
Pengucapan sumpah jabatan merupakan syarat sah pelaksanaan kewenangan, bukan
sekadar formalitas.
3. Putusan MA No. 13 K/TUN/2015
Keputusan pejabat yang tidak berwenang secara sah dinyatakan batal atau dapat
dibatalkan. Garis besar yurisprudensi:
Legalitas kewenangan lebih penting dari sekadar SK pengangkatan.
V. Perbedaan Kepala Dinas Definitif vs Plt/Plh
1. Kepala Dinas Definitif
● Wajib:
○ Pelantikan
○ Pengucapan sumpah/janji
● Tanpa sumpah:
○ ❌ tidak sah menjalankan kewenangan
○ ❌ semua tindakan cacat hukum
2. Pelaksana Tugas (Plt)
● Diangkat melalui surat penunjukan
● Tidak wajib sumpah jabatan baru
● Kewenangan:
○ terbatas
○ ❌ tidak boleh ambil kebijakan strategis
○ ❌ tidak boleh keputusan berdampak hukum luas
3. Pelaksana Harian (Plh)
● Bersifat sementara dan administratif
● Sangat terbatas
● Tidak boleh:
○ mengeluarkan keputusan strategis
○ mengikat pihak ketiga
VI. Kesimpulan Hukum
Kepala Dinas yang dilantik tetapi tidak hadir dan tidak mengucapkan sumpah jabatan:
1. ✅ Sah secara administratif sebagai pejabat yang diangkat (SK)
2. ❌ Tidak sah menjalankan kewenangan jabatan
3. ❌ Seluruh keputusan sebelum sumpah cacat hukum
4. ❌ Keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui PTUN
5. ❌ Sumpah susulan tidak berlaku surut
6. ⚠️ Berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan & AUPB
VII. Rekomendasi Tindakan Hukum
● Ajukan keberatan administratif
● Lakukan pengawasan APIP / Inspektorat
● Ajukan gugatan PTUN
● Minta pembatalan keputusan pejabat terkait



