HukumNasional

Abu Zahra Dijatuhi Hukuman Mati!

Ilustrasi. (Ist)

Kerincitime.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada Suherman alias Herman alias Eman alias Abu Zahra. Herman bersama kelompoknya menembak anggota PJR di tol Pejagan.

Suherman bersama 7 temannya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka melakukan penyerangan di tiga TKP tersebut. Pertama di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, pada 11 Juni 2018, pukul 19.50 WIB. Di lokasi ini, anggota Polsek Bulakamba jadi korban.

Lokasi kedua di Cirebon. Komplotan itu menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota, Brigadir Angga yang sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018.

TKP terakhir di Tol Pejagan. Komplotan itu menyerang dua anggota PJR, yakni Ipda Dodon dan Aiptu Widi, pada September 2018. Keduanya ditembak Suherman dkk. Aiptu Dodon meninggal dunia.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Setelah itu, Densus 88 terus memburu kelompok Suherman dkk dan akhirnya ditangkap. Suherman dkk diadili di PN Jaktim dengan berkas terpisah.

Suherman didakwa tiga pasal, yaitu Pasal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme; Pasal 15 joPasal 7 UU Terorisme; serta Pasal 15 joPasal 9 UU Teroris. Suherman didakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

“Menjatuhkan pidana mati,” demikian putus PN Jaktim sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Minggu (13/10/2019).

Putusan itu diketok pada Rabu (9/10) lalu. Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang diajukan pada 25 September. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button