HukumJambi

Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Dijatuhi 3 Dakwaan

Kerincitime.co.id, Berita AS – Derek Chauvin, anggota kepolisian Minnesota, didakwa dengan tiga pasal berlapis; pembunuhan tingkat kedua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tanpa rencana tingkat dua. Derek adalah polisi yang menekan leher George Floyd dengan lutut hingga tewas.

Sementara itu, tiga polisi lainnya didakwa dengan tuduhan ikut membantu dan bersekongkol dalam aksi tersebut. Keempatnya juga diharuskan membayar jaminan sebesar 1 juta USD karena terlibat dalam kasus ini.

“Jika kami mendapatkan bukti yang mendukung pembunuhan tingkat satu dalam kasus ini, kami akan segera menyerahkannya ke hakim,” kata penuntut umum Minnesota, Ellison, dilansir Kumparan.com dari laman Reuters.

Saat ini, Derek dan salah satu polisi yang terlibat sudah dijebloskan ke tahanan. Sementara dua polisi lainnya masih dalam proses.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Kasus ini berawal saat Derek dan tiga polisi lainnya menangkap George Floyd karena merasa ia mirip dengan pria yang mereka cari. Saat ditangkap, George dijatuhkan ke tanah dan ditindih lehernya dengan lutut oleh Derek.

Beberapa orang yang merekam kejadian itu sempat meminta Derek untuk menyingkir karena George mengaku tidak bisa bernapas. Namun, mereka dihalangi oleh tiga polisi lainnya.

Akibat insiden ini, Amerika Serikat pun berubah menjadi ‘medan perang’. Masyarakat yang menilai hal ini sebagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum kulit hitam menggelar demonstrasi besar-besaran yang merambat ke beberapa kota di Amerika Serikat. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button