Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kepala Desa Ladeh Kabupaten Kerinci dilaporkan warganya ke Polres Kerinci lantaran diduga lakukan tindak pidana korupsi, surat laporan ke Polisi tertanggal 5 meret 2018 tersebut ditandatangani 41 orang warga.
Selain melaporkan ke Polisi surat itu juga ditujukan ke Bupati Kerinci, BPK RI, TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Kerinci dan satgas Dana Desa, dalam laporan tersebut disebutkan berbagai dugaan korupsi yang dilakukan kades, seperti pembangunan jalan desa dengan anggran Rp. 61.487.115,- dinilai fiktif.
Pelatihan perangkat desa dengan dana Rp. 43.000.000,- hanya dilaksanakan 1 hari, kemudian SPPD Rp. 16.000.000,- dan kontribusi pelatihan Rp. 5.500.000,- kegiatan menjahit selama dua hari mengunakan dana Rp. 33.406.500,- pengadaan mesin Rp. 19.448.000,- kegiatan hanya 2 hari.
Selain itu pada kegiatan pelatihan kecantikan dua hari kegiatan dengan dana Rp. 27.961.500,- pengadaan alat rias Rp. 14.224.000,- “kegiatan dan jumlah anggran terkesan terjadi murkup” ungkap salah seorang sumber.
Dan banyak lagi dugaan penyimpangan anggaran, dalam surat tersebut terdapat 18 item kesalahan yang dilakukan oleh kades ladeh tersebut. Sejauh mana perkembangannya di polres kerinci hingga saat ini belum dapat informasi dan hingga berita ini di publih Kades Ladeh belum dapat dihubungi. (ega)