HOT NEWSHukumKerinci

Diduga Penambangan Ilegal Besar-Besaran di Lubuk Nagodang Kerinci

Diduga Penambangan Ilegal Besar-Besaran di Lubuk Nagodang KerinciKerincitime.co.id, Berita Kerinci Aktifitas Penambangan Illegal banyak terjadi di Bumi Sakti Alam Kerinci, berbagai modus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keutungan pribadi, bahkan oknum pelaku sanggup menjual nama Aparat dan lembaga pemerintah.

Seperti yang terjadi di Sungai Batang Merao Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, aktifitas tambang pasir di sungai tersebut sudah bertahun-tahun terjadi, namun terkesan dibiarkan saja oleh pihak berwenang.

Baca Juga : https://kerincitime.co.id/diperkosa-paman-hingga-hamil-saat-pemeriksaan-kesehatan-nasib-malang-pun-bertambah.html

Baca Juga : https://kerincitime.co.id/mengerikan-isi-perut-wanita-ini-keluar-setelah-operasi-caesar.html

Penelusuran kerincitime.co.id pemilik tambang adalah Usman waga Desa Mukai Tinggi Kecamatan Siulak memang sudah melakukan kegiatan penambangan bertahun-tahun, namun setiap ditanya Usman berdalih sudah memiliki izin dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWSS) VI Jambi, bahkan dari Desa juga sudah.

Baca juga:  KPU Kerinci Umumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

“saat ditanya ke Usman, ia mengaku sudah menganongi izin dari BWSS VI Jambi, dari desa pun juga sudah termasuk juga izin dari polisi” ungkap sumber kepada kerincitime.co.id.

Usman ketika di konfirmasi mengaku kegiatan penambangan tersebut adalah normalisasi sungai dari pihak BWSS VI jambi, “itu kegiatan Balai, kita yang melaksanakan, normalisasi sungai, karena material di lokasi menumpuk imbas dari penambangan di bagian mudik, jika tidak di normalisasi aliran sungai tidak lancar” ungkapnya.

Bukan itu saja di lokasi juga ada pihak BWSS VI Jambi, “ada pihak BWSS di lokasi memamtau kegiatan, bisa hubungi dan tanya beliau pak Muktar Gani” ungkapnya.

Baca juga:  Ogah Ngaku Kalah, 3 Paslon Bupati Kerinci Ajukan Gugatan ke MK

Anehnya normalisasi sungai tersebut malah ada aktifitas penjualan material besar-besaran, yang jumlahnya luar biasa selama bertahun-tahun. Bahkan tidak ada papan proyek normalisasi di lokasi tersebut.

Sementara itu Kades Lubuk Nagodang Amrinal mengaku tidak ada izin dari Desa yang ada adalah biaya pajak dari pihak penambang (usman.red) kepada desa yang berjumlah Rp. 7.5 juta.

“kita tidak mengeluarkan surat izin, yang ada Cuma kwitansi tanda terima setoran pajak dari penambang” ungkap Kades.

Penulis : Budiman

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button