Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin terusik dengan kisruh Partai Demokrat. Konflik ini berujung pada penetapan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketum dalam KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang.
Menurut Din, kisruh Partai Demokrat telah menjadi kegaduhan nasional dan mengganggu tatanan demokrasi Indonesia.
“KLB itu menampilkan atraksi politik dan tragedi demokrasi yang fatal,” kata Din, Senin (8/3)
Din menegaskan, pelaksanaan KLB Demokrat membuktikan bahwa upaya pendongkelan terhadap kepemimpinan AHY yang sempat dibantah ternyata bukan isu apalagi rumor.
“Bantahan itu telah berfungsi semacam self fulfilling prophecy atau hal yang diciptakan untuk menjadi kenyataan,” urai Din.
Menurut Din, penting untuk dipertanyakan apakah keterlibatan Moeldoko pada KLB Demokrat sudah seizin Presiden Joko Widodo sebagai atasannya atau tidak. Jika tidak, Din menilai Jokowi seharusnya memecat Din Syamsuddin.
“Jika Presiden Joko Widodo mengizinkan atau memberi restu, maka dapat dianggap Presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi,” papar Din.
“Jika beliau tidak pernah mengizinkan maka Jenderal (Purn) Moeldoko layak dipecat dari KSP karena merusak citra Presiden, dan jika dia memimpin partai politik maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP.”
– Din Syamsuddin
Lebih jauh, Din mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima bahwa pelaksanaan KLB yang tidak berizin tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Selain itu KLB Sumut bertentangan dengan paradigma etika politik berdasarkan Pancasila.
“Maka yang tepat dan terbaik bagi Pemerintah adalah menolak keputusan KLB tersebut. Jika Pemerintah mengesahkannya maka akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan demokrasi Indonesia, dan menciptakan kegaduhan nasional,” tutup Din.
Hari minggu kemarin, DPP Kubu AHY sudah menggelar konsolidasi bersama 34 DPD Demokrat, hari ini, AHY cs dijadwalkan akan beraudiensi dengan Menkumham Yasonna Laoly. (Irw)
Sumber: Kumparan.com