HOT NEWS

Direktur PT. SMS Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Alkes RS Mataher

Berita JAKARTA, Kerincitime.co.id – ‎Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS), Zuherli yang juga tersangka dugaan korpis pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan yang bersangkuta diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan soal kronologis pelaksanaan berikut pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan oleh PT Sindang Muda Serasan selaku pemenang pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di RSUD Raden Mattaher Propinsi Jambi yang diduga telah terjadi mark up harga dalam pelaksanaannya.‎

“Z hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 wib,” katanya di Kejaksaan Agung Jakarta.

Baca juga:  7 Rekomendasi Celana Training Pria Terbaik

Selain pemeriksa tersangka Zuherli, kata Tony, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, namun hanya satu orang saksi yang hadir yakni Direktur PT Bersaudara‎, M. Riza Husni.

“Pemeriksaan terkait dengan kedudukan perusahaan Saksi sebagai perusahaan yang memberikan dukungan pabrik kepada PT. Sindang Muda Serasan termasuk salah satu dari perusahaan tempat pembelian alat-alat kesehatan,” jelasnya.

(jhon/RP/jambiupdate)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button