HukumJambi

Direktur PT Tegar Nusantara Indah Ditahan Terkait Tampung Kayu Illegal

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menangkap Apeng, Direktur PT Tegar Nusantara Indah. Ia ditahan karena diduga menampung kayu illegal, Rabu 9 Oktober 2019 lalu.

Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah polisi memproses karyawan PT Tegar Nusantara Indah, RK dan saksi MD.

“Lalu, tersangka RK (17) melakukan pengangkutan kayu bulat di Logpon, Desa Pulau Mentaro, menggunakan mobil Truk milik PT Tegar Nusantara dengan Nopol BH 8895 GU. Saat ini tersangka RK dilakukan diversi,” katanya.

Thein Tabero menambahkan, setelah selesai kayu di Logpon RK dan saksi MD menuju pabrik PT Tegar Nusantara Indah di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Dalam perjalanan melewati Desa Betung, truk yang dikendarai RK dan MD, diamankan oleh petugas. Setelah melakukan pengecekan, truk tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah hasil hutan,” jabarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, 1 unit mobil Mitsubhisi kanter warna kuning, kayu bulat jenis rimba campuran dan Meranti dengan jumlah 58 batang dengan volume 7,82 m kubik. Serta, 1 unit alat berat eksavator merek Hitachi PC 110 warna orange kode nomor 07, dilansir Jambisru.com media partner Kerincitime.co.id.

Diamankan pula 1 buah dokumen daftar pengiriman kayu bulat, 1 buah bundel dokumen PT Tegar Nusantara.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu, pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Irw)

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button