Kericitime.co.id, Berita Jambi – SG (28), warga Jambi terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mako Polresta Jambi. Sebab, ia dilaporkan seorang gadis asal Kota Jambi, DS (16), yang mengaku sudah disetubuhi SG sebanyak empat kali di hotel.
Kepada polisi, SG mengakui bahwa ia sudah empat kali berhubungan intim dengan korban. Ia mengakui pula bahwa hubungan mereka sepasang kekasih, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
“Pelaku dan korban mempunyai hubungan khusus, yaitu berpacaran,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irawan, kepada media.
Berbekal janji akan dinikahi, SG membawa korban ke salah satu hotel kawasan Kenali, Kota Jambi. Di hotel itu pelaku “menggarap” korban. Korban yang terbujuk karena niat SG akan menikahinya, tak bisa berbuat apa-apa.
Sampai akhirnya korban menceritakan apa yang sudah dilakukan SG itu kepada kakak kandungnya. Mendengar cerita adiknya, sang kakak berang, lalu melaporkan pencabulan terhadap DS ke polisi.
“Kakak korban melaporkannya pada tanggal 21 Oktober 2019. Berdasar laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” jelas Wakasatreskrim, lagi.
Kepada wartawan, SG mengakui bahwa ia sudah menggauli korban. “Sudah empat kali, dia tidak hamil,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Irw)