HOT NEWSHukum

Edar Narkoba, Residivis Warga Siulak Bersama Istri Dibekuk Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci kembali melakukan ungkap kasus Tindak pidana Narkotika jenis Sabu, pada Selasa (27/09/2022), kali ini yang ditangkap residivis.

Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU JEKI NOVIARDI,SH,.MH saat dikonfirmasi mengatakan tersangka yang ditangkap yakni RA (31) warga Desa Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci.

RA tersebut residivis narkoba 2015 lalu yang di Vonis 6 tahun 6 bulan, Bebas Desember 2019 dengan Pembebasan Bersyarat dan Pada 2021 Vonis 1 tahun 8 bulan, bebas April 2022.

“Pada Hari Selasa (27/09/2022) kembali ditangkap bersama Sang istri tersangka yakni WA (22) ” Kata Jeki pada Jum’at (30/09/2022).

Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan anggota opsnal Satnarkoba pada hari Senin (26/09/2022), Kemudian mendapatkan informasi tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu sabu beroperasi di seputaran Kecamatan Siulak dan Siulak mukai.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Kemudian kanit opsnal sat narkoba memerintahkan anggota untuk menyelidiki informasi tersebut, agar dapat di lakukan upaya penindakan kepolisian dan Pada Selasa (27/09/2022) sekira pukul 15.45 Wib.

Tim Opsnal Satreskoba mendapatkan informasi bahwa tersangka yang diintai berada di rumahnya di sebelah kantor pos Desa Siulak Deras, Kemudian kanit memerintahkan untuk segera melakukan penggerebekan di rumah tersangka “jelas Kasat Narkoba.

“Di rumah tersangka RA bersama seorang istrinya yakni WA, Pada saat dilakukan interogasi dan pengeledahan lalu sang istri dari RA berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menyelipkan dipinggang adiknya yakni IR kemudian WA pergi dengan alasan memanggil ortunya, melihat hal tersebut salah satu anggota mendatangi IR dan berupaya menggeledah badannya, namun di halang halangi oleh WA hingga sempat terjadi cekcok antara anggota dengan WA dan akhirnya anggota opsnal berhasil menemuka Barang Bukti Sabu Sabu di tangan IR” ungkapnya.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Barang Bukti dan kedua tersangka sudah di amankan di Mapolres Kerinci. Barang Bukti yang di amankan BB narkotika jenis sabu sabu berada dalam plastik bening, timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang Sabu Sabu yang akan dijual, Seperangkat bong, Seperangkat plastik bening untuk mengemas narkotika sabu sabu dan Korek api gas.

“Kedua Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” tutup Jeki Noviardi. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button