HOT NEWSJambiNasional

Kemkumham: 2 WNA Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Lapas Kelebihan Kapasitas Jadi Sorotan

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly mengatakan, ada dua warga negara asing (WNA) dari 41 korban tewas dalam insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

“Satu warga negara Portugal dan satu warga negara Afrika Selatan,” ungkap Yasonna.

Oleh karena itu, Kemkumham koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan kedutaan besar masing-masing negara yang warganya menjadi korban kejadian tersebut.

“Kami sudah bekerja sama dengan Kemlu dan juga kedubes negara yang bersangkutan, nanti akan ada tim yang akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan kedutaan besar masing-masing korban tersebut,” tambahnya.

Lapas Kelebihan Kapasitas

Kemkumham: 2 WNA Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Kebakaran Lapas Tangerang. (Ist)

Pakar kriminologi Leopold Sudaryono mengatakan, kelebihan kapasitas merupakan penyebab utama banyaknya korban meninggal dunia maupun luka-luka dalam insiden kebakaran di Lapas Tangerang, dini hari tadi.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Napi narkoba berkontribusi besar terhadap penuhnya penjara-penjara di Indonesia. Karena itu, Leopold menyarankan agar mekanisme rehabilitasi ditingkatkan bagi penyalahguna narkotika yang ditangkap.

“Saya kira ada dua hal. Pertama, hendaknya aparat penegak hukum semakin menggunakan mekanisme rehabilitasi dalam menghadapi penyalahguna narkotika. Karena jumlah napi pengguna narkotika kontribusinya besar sekali 40.000-50.000, jadi kontribusinya besar sekali ke over kapasitas,” ujar Leopold kepada Beritasatu.com, Rabu (8/9/2021).

Dikatakan Leopold, menempatkan pengguna narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), itu tidak membantu proses rehabilitasi. Sebaliknya, mereka justru menambah persoalan dengan peredaran narkotika di dalam lapas.

“Jadi sudah saatnya digunakan alternatif lain seperti rehabilitasi, wajib lapor atau metode lain. Ini bagi penyidik dan penuntut,” ungkapnya.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka
Kemkumham: 2 WNA Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
KPetugas berdiri di dekat kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021 (Foto: Antara)

Kedua, tambahnya, bagi lapas hendaknya juga memilikirkan penggunaan dan pelaksanaan pidana di luar lapas bagi penyalahguna narkotika.

“Misalnya pelaksanaan pidananya dilakukan di lapas terbuka, atau melalui pembimbingan bapas sehingga itu sangat signifikan,” katanya.

Leopold menuturkan, turut berduka atas peristiwa kebakaran yang menewaskan 41 narapidana, di Lapas Tangerang.

“Ikut berduka, kita berharap ini semua menjadi pelajaran penting bagi semua, bukan saja hanya bagi pemasyarakatan tapi juga aparat penegak hukum lain. Jadi tidak bisa hanya sekadar ‘membuang’ orang ke dalam lapas,” katanya. (Irw)

Sumber: Beritasatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button