HOT NEWSHukum

Terkait Pungli Biaya Sertifikasi Dan SK Kenaikan Pangkat Di Disdik Kerinci, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Terkait dugaan pungli biaya Sertifikasi Guru SD, SMP dan SK Kenaikan Pangkat Guru SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, LSM Perisai Kobra John Afriza mendesak pada penegak Hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan agar mengambil langkah dan  tindakan.

Sebab dugaan Pungli yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci tersebut mulai menemukan titik kebenaran, buktinya berdasarkan hasil monitoring Bidang GTK Disdik Kerinci ke salah satu SD di Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci salah seorang Kepala Sekolah mengaku meminta biaya untuk pencairan sertifikasi Guru sebesar Rp. 300 ribu atas perintah dari Dinas Pendidikan Kerinci berinisial “S”.

Baca juga:  Lebih Dekat Dengan Monadi

Semenatara itu Kabid GTK Halidi menghidar saat di konfirmasi wartawan media ini, meskipun sempat membantah terkait adanya biaya untuk pencairan sertifikasi, namun Halidi Kabid GTK bergegas menutup telpon selularnya, Halidi terkesan mengabaikan padahal ini penting untuk menyelesaikan masalah keluahan Guru yang harus membayar biaya pencairan sertifikasi.

Kemudian untuk dugaan biaya pungutan untuk pengambilan SK kenaikan pangkat guru SD dan SMP pada periode april dan periode oktober 2018, sesuai dengan pengakuan guru-guru yang meminta namanya tidak disebutkan memberikan Rp. 300 ribu kepada salah satu tenaga honorer di Disdik Kerinci itu.

“indikasinya sudah kuat, dugaan kejadian sudah menemukan titik terang, ada pengakuan kepsek, ada nama orang dinas tempat  setoran berinisial “S”, kemudian pengakun guru-guru harus membayar dana untuk mengambil SK kenaikan pangkat, kabid GTK Halidi perlu dipertanayakan, dan sekarang penegak hukum diminta turun tangan” tegasnya.

Baca juga:  Balon Bupati Kerinci Cori Siska Ditahan Polisi

Penulis : Budiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button