HOT NEWSHukumJambiKerinciNasionalSungai Penuh

KPK Temukan Catatan Pembahasan RAPBD Di Kantor Gubernur Zola

KPK Temukan Catatan Pembahasan RAPBD Di Kantor Gubernur ZolaKerincitime.co.id, Berita Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik menemukan sejumlah catatan pembahasan anggaran yang ditulis oleh seseorang di Kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Adapun catatan tersebut berhasil diambil penyidik saat penggeledahan di Kantor Zumi Zola, Jumat (1/12), kemarin. Penggeledahan yang memakan waktu enam jam itu juga mendapatkan sejumlah dokumen-dokumen terkait RAPBD Jambi 2018.

“Dari hasil penggeledahan di 3 lokasi kemarin, hingga sekitar pukul 19.00 WIB di kantor Gubernur dan Setda serta sektar pukul 23.00 WIB di kantor DPRD, KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu,” kata Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu (2/12/2017).

Kendati begitu, Febri enggan menyebutkan tulisan tangan siapa saja dalam catatan yang ditemukan penyidik itu. Dia mengatakan, nantinya akan terlebih dahulu ditelaah untuk perkembangan perkara. “Barang-barang tersebut disita dari lokasi oleh penyidik,” paparnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan empat orang pejabat daerah Jambi sebagai tersangka. Adapun keempat orang tersebut yakni anggota DPRD Jambi Supriono (SUP), plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik (EWM), plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan (ARN) dan asisten daerah 3 Jambi Saifudin (SAI).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, keempatnya terlibat dalam kasus suap untuk pemulusan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 di Provinsi Jambi.

“KPK menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai penerima SUP, dan diduga pemberi EWM Plt Sekda, plt kepala dinas PUPR ARN dan SAI sebagai asisten daerah,” katanya.

Menurut keterangan Basaria, dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar. Adapun uang tersebut diberikan secara bertahap ke SAI. Pemberian awal tersebut sebesar Rp3 miliar yang kemudian disebar ke lintas fraksi di Jambi.

“SAI berikan uang tersebut ke anggota DPRD dari lintas fraksi. Pemberian pertama Rp700 juta, pemberian kedua Rp600 juta dan pemberian ketiga Rp400 juta,” ujar Basaria.

Dalam hal ini, KPK menerapkan beberapa pasal pidana kepada penerima dan pemberi suap. Adapun pasal yang disangkaakan adalah sebagai pemberi EWN, ARN, dan SAI pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lalu sebagai pihak yang diduga penerima SUP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber: (rilis.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button