Lagi! Bandar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu pada hari Minggu (11/06/2023) sekira pukul 16.30 WIB, di Desa Ulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Kapolres Kerinci AKBP PATRIA YUDA RAHADIAN, S.I.K,. M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI,SH,.MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (26/06/2023) menyampaikan bahwa pelaku tersebut sudah lama diintai.
Pelaku yakni MD (51 Tahun) yang sudah lama diintai, Ternyata pelaku sudah lama sebagai bandar narkotika diwilayahnya Kecamatan Kumun Debai dan anggota opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap MD dan juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil warna Bening berisi narkotika jenis sabu.
1 plastik klip sedang warna Bening yang sudah terpotong, buah masker warna Hitam, Potongan kantong plastik warna Merah Muda, Potongan tisu, 1 buah Bong, 4 plastik klip sedang warna Bening, 1buah pirek kaca, 3 buah pipet plastik, 1 bungkus rokok merek MLD warna Putih, 2 korek api gas warna Hitam, 1 unit Ponsel merek OPPO A17k, unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna Hitam kombinasi Merah, helai Celana Jeans pendek merek BILLABONG.
Penangkapan atas nama MD tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerahbDes Ulou Air, Kumun Debai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka MD (51) dan pada hari Minggu (11/06/2023) sekira pukul 16.00 wib tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan disana.
Kemudian anggota melihat seorang yang dicurigai berkendara menuju ke arah Terminal Kumun kemudian sekira pukul 16.30 Wib tim opsnal mencurigai dan memberhentika MD dilakukanlah pengecekan Ponsel milik MD dan ditemukan bukti berupa pesan WhatsApp dari kontak tanpa diberi nama yang isi pesannya adalah menunjukan tempat pengambilan Narkotika Jenis Sabu di lokasi Jembatan Desa Ulu Air.
Lalu tim bersama pelaku mendatangi lokasi tersebut dan menemukan Narkotika Jenis Sabu yang berada di dalam masker Hitam di Samping tiang papan merek jalan dekat Jembatan jalan Kumun arah ke Terminal sesuai dengan isi pesan WhatsApp dan benar narkotika tersebut adalah pesanan MD dan tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bong (alat penghisab sabu) beserta 4 (empat) klip plastik warna bening, kemudian MD beserta barang bukti diamankan dan di bawah ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku MD (51) tersebut di ancam dengan kurungan penjara 4 tahun” ungkap Jeki Noviardi, SH, MH Kasat Narkoba Polres Kerinci. (Ega)