Musashi DPO Kejati Jambi Berhasil Diamankan Tim Tabur
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara pada Selasa (8/6/12) lalu pukul 08.12 WIB.
Buronan Kejati ini ditangkap di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur. Musashi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp 15.000.000.000.
Dia terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp 50.000.000, dan apabila Terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
“Terpidana Musashi diamankan di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejati Jambi namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Karena tidak hadir dipanggil secara patut, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
“Pada hari ini Rabu 9 Juni 2021, terpidana diterbangkan ke Jambi dengan pesawat Batik Air pukul 13.00 WIB. Tim Tabur mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com