Sarolangun

NasDem Usulkan Azakil dan Aang Tidak Dilantik Jadi DPRD Sarolangun

Agus Roni dan Fachrori
Agus Roni dan Fachrori

Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Partai NasDem menyurati Gubernur Jambi agar tidak melantik Azakil Azmi dan Aang Purnama sebagai anggota dewan terpilih Kabupaten Sarolangun masa bakti 2019-2024. Merasa dirugikan dan tak memenuhi syarat menjadi anggota DPRD.

Ruang rapat Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Jambi itu mendadak hening. Berlangsung tertutup, rapat pleno internal pengurus DPW NasDem pada siang Kamis 15 Agustus 2019 itu akhirnya memutus nasib dua mantan kadetnya.

Mereka bersepakat menyurati gubernur agar tidak menerbitkan SK Pemberhentian dan SK pengangkatan Azakil Azmi dan Aang Purnama sebagai caleg terpilih Kabupaten Sarolangun. Pleno mengklaim keduanya telah merugikan partai NasDem selama menjadi anggota DPRD Sarolangun.

“Putusan PTUN yang memenangkan Azakil Azmi dan Aang Purnama mengakibatkan NasDem kehilangan kursi di DPRD Sarolangun. Partai NasDem tentu dirugikan karena tak bisa mengirim kadernya ke DPRD lewat Pergantian Antar Waktu. Sementara Azakil Azmi dan Aang sudah bukan bagian dari NasDem,”bunyi isi surat yang dikirimkan DPW Partai NasDem ke Gubernur Jambi.

Surat itu diteken langsung Agus Suyandi Roni, Ketua DPW NasDem dan Syafboni Syafar, Sekretaris.

“Pak ketua marah nian,”ujar sumber internal NasDem kepada Jambi Link.

Kasus Aang Purnama dan Azakil Azmi ini masih satu bagian dengan kasus Muhammad Syaihu–mantan politisi PDIP yang loncat ke Demokrat.

Artikel Jambi Link media partner kerincitime.co.id berjudul akrobat politik Syaihu Cs edisi 13 Agustus 2019 lalu menjelaskan kasus tersebut.

Aang Purnama dan Azakil Azmi adalah anggota DPRD Sarolangun periode 2014-2015 dari Partai NasDem. Keduanya bersepakat loncat partai ketika maju pada pemilu legislatif April 2019 lalu.

Aang Purnama pindah ke Demokrat sementara Azakil Azmi ke Golkar.

Konsekuensi hukumnya, Aang Purnama dan Azakil Azmi kudu mundur dari keanggotaan partai NasDem dan mesti berhenti dari anggota DPRD Kabupaten Sarolangun.

Dasar hukumnya adalah Pasal 7 ayat (1) huruf s dan Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 8 dan ayat (4) PKPU Nomor 20/Tahun 2018.

Mulanya, Azakil Azmi dan Aang Purnama bersama-sama koleganya yang lain–M Syaihu, Jannatul Pirdaus, Hapis, Mulyadi dan Cik Marleni–, kompak mengirim surat mundur dari partai maupun mundur dari anggota DPRD Sarolangun sebagai syarat pencalegan.

Mereka mengirim surat mundur dari dewan tertanggal 30 Juli 2018. Sehari berselang, Sekwan langsung menerbitkan surat keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sarolangun masih berproses.

Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada 20 September 2018, Syaihu Cs masih terganjal satu syarat, rupanya. Mereka belum melampirkan SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD Sarolangun dari Gubernur Jambi.

Semestinya, SK Pemberhentian sudah diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT.

Eh, rupanya KPU tetap memasukkan nama-nama mereka ke dalam DCT. Alasannya, SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD dari Gubernur Jambi sedang berproses.

Sepekan pasca pleno penetapan DCT, tepatnya pada 27 September 2018, Gubernur Jambi menerbitkan SK Pemberhentian Syaihu Cs. SK Pemberhentian itu bernomor 958/KEP. GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018.

DPP NasDem pun resmi memberhentikan Aang Purnama dan Azakil Azmi dari keanggotan partai berdasar SK Nomor 150 dan 151-SK/DPP NasDem/IX/2018 ter-tanggal 26 September 2018.

Sehari berselang, DPP NasDem kembali melayangkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Azakil Azmi dan Aang Purnama sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun tertanggal 27 September 2018 atau bertepatan dengan keluarnya SK Pemberhentian mereka sebagai anggota DPRD Sarolangun.

Merasa aman karena sudah lolos DCT, Syaihu Cs mulai bermanuver. Demi mempertahankan jabatannya di dewan, Syaihu Cs berupaya mencari celah hukum. Mereka tetiba menggugat SK Pemberhentian Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

II

Gugatan didaftarkan pada 4 Oktober 2018 dengan Register Perkara Nomor: 27/G/2018/PTUN.JBI. Dalilnya, tersebab proses pemberhentian inprosedural. Alasannya, SK Pemberhentian Gubernur didasari surat Bupati Sarolangun nomor : 170/0568/PEM/IX/2018.

Semestinya, kata Syaihu Cs dalam gugatannya ke PTUN itu, pemberhentian mesti berasal dari usulan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan ini tak ada.

Maklum, Syaihu adalah Ketua DPRD Sarolangun. Kalaulah mereka benar-benar serius mau mundur, gampang saja prosesnya.

Nah, mereka malah mendalilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 yang menyebutkan apabila partai politik tidak memecat sebagai anggota partai dan tidak juga menariknya sebagai anggota DPR atau DPRD, mereka tetap menjadi anggota DPRD aktif walaupun telah menjadi anggota partai politik lain.

Faktanya, Azakil Azmi, Aang Purnama dan Syaihu sudah dipecat dari partai lamanya dan sudah pula menyatakan mundur.

Sidang putusan PTUN pada Kamis 20 Desember 2018 itu membuat Syaihu Cs terbahak.

Majelis Hakim yang dipimpin langsung Fadholy Hernanto dengan anggota Taufiq Kurniawan dan Aslamia itu menerima gugatan Syaihu Cs.

Dan PTUN merekomendasikan gubernur mencabut SK Pemberhentian tertanggal 27 September 2018 itu.

Gubernur Jambi terpaksa menerbitkan SK Pengaktifan Syaihu Cs sekaligus mencabut SK Pemberhentian itu pada 11 Februari 2019.

Lalu muncul pertanyaan.

  1. Apakah Syaihu Cs otomatis tidak memenuhi syarat dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2019 karena tidak mengundurkan diri dari anggota DPRD Kabupaten Sarolangun alias masih menjadi anggota DPRD aktif?
  2. Apakah benar Putusan PTUN Jambi itu otomatis menganulir pengunduran diri Syaihu Cs dari keanggotaan partai politik sebelumnya dan dari keanggotaan DPRD Kabupaten Sarolangun periode 2014-2019?

Ogah bertele-tele, KPU Sarolangun rupanya bersegera mencoret Syaihu Cs dari DPT, sebulan menjelang pencoblosan. Pencoretan itu didasari surat KPU RI Nomor 270/PL.01.4- SD/06/KPU/II/2019, yang diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2019.

Isi surat itu menjelaskan bahwa Syaihu Cs wajib dicoret karena tidak memenuhi syarat karena status mereka mencalonkan diri pada partai politik berbeda dengan Partai sebelumnnya dan tercatat masih aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.

Syaihu Cs pun melawan.

Mereka menggugat pencoretan itu ke Bawaslu Kabupaten Sarolangun.  Dan Bawaslu pun memperkuat putusan KPU lewat rapat pleno pada tanggal 25 Maret 2019.

Untuk kedua kalinya, Syaihu Cs kembali melibatkan PTUN Jambi dalam pusaran kasus ini. Sepertinya, Syaihu Cs ingin mengulang sejarah kecemerlangan memenangi gugatan melawan Gubernur Jambi itu.

Syaihu Cs lantas mengguggat KPU ke PTUN Jambi pada tanggal 1 April 2019.

Wakil Ketua PTUN Jambi sebagai Hakim Ketua Majelis yang menyidangkan kasus ini akhirnya memenangkan gugatan Syaihu Cs pada Jumat 12 April 2019, atau lima hari menjelang pencoblosan.

Dua kali menggugat ke PTUN, dua kali pula Syaihu Cs menang.

Dari salinan dokumen putusan sidang yang didapat Jambi Link, PTUN menilai bahwa Syaihu Cs sudah memenuhi syarat sebagai caleg.

Menurut hakim, putusan PTUN menganulir SK Permberhentian gubernur bukan otomatis mencabut atau menganulir pengunduran diri Syaihu Cs sebagai anggota DPRD. Menurutnya, surat pengunduran diri sebagai dewan itu tetap sah.

Yang menjadi dalil putusan PTUN adalah prosedur atau tata cara pemberhentian Syaihu Cs oleh Gubernur Jambi mengandung cacat yuridis dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan putusan tersebut juga tidak mengembalikan Para Penggugat (Syaihu Cs) sebagai anggota partai politik sebelumnya,”

Artinya, PTUN berdalih syaihu Cs tetap memenuhi syarat sebagai caleg.

III

Setelah dinyatakan menang pemilu, Azakil Azmi dan Aang Purnama mulai was-was. Mereka tersadar ketika caleg terpilih bisa batal dilantik jika tak memenuhi syarat.

Mereka boleh saja bangga karena PTUN menganggap mereka memenuhi syarat sebagai caleg. Tapi, mereka lupa bahwa syarat pencalegan dan syarat pelantikan ada perbedaan.

Disini perbedaannya.

PKPU Nomor 5 tahun 2019 pasal 32 ayat (1) huruf c menjelaskan calon terpilih bisa tidak dilantik karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD. Pada ayat 2 huruf d dijelaskan anggota DPRD yang tak memenuhi syarat tersebut adalah mereka yang masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Politik yang berbeda dengan partai politik yang mengajukan calon.

Nah, Aang Purnama dan Azakil Azmi, termasuk Syaihu hingga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif di Sarolangun. Mereka masih menerima gaji dan fasilitas dewan. SK Permberhentian dari gubernur tak ada. Padahal, mereka nyaleg dari partai berbeda.

Azakil Azmi dan Aang Purnama sempat bermanuver.

Mereka kembali mengajukan surat mundur dari partai dan anggota DPRD ke NasDem. Diteken diatas materai 6 Ribu, Azakil Azmi mengirim surat pengunduran diri pada 29 April 2019. Sedangkan Aang Purnama mengirimkan pengunduran diri pada 2 Maret 2019.

NasDem bersikeras jika dua mantan kadernya itu tetap tak bisa dilantik. Versi NasDem, perlawanan mereka ke PTUN telah merugikan NasDem karena mereka akhirnya tak bisa mengirim orang ke DPRD Sarolangun sebagai Pengisi Antar Waktu.

“NasDem rugi karena terjadi kekosongan anggota fraksi partai Nasdem di sisa masa jabatan 2014-2019,”kata Agus S Roni, Ketua DPW Partai NasDem.

Pengamat Kebijakan Publik Dr Dedek Kusnadi menegaskan, ketiga caleg terpilih itu–M Syaihu, Aang Purnama dan A Zakir Azmi–, sengaja mengulur waktu agar tak dipecat sebagai anggota DPRD.

Tapi, kata Dedek, mereka tak sadar ketika langkah itu justru mengganjal mereka bisa dilantik sebagai caleg terpilih. Mereka tak bisa diusulkan dilantik karena tak memenuhi syarat.

Menurut Dr Dedek Kusnadi, aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi caleg dari partai lain, merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di sana dinyatakan, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi caleg 2019 – 2024 lewat partai lain, wajib diberhentikan antar waktu.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Klausul itu menegaskan satu hal, caleg pindah parpol mesti berhenti alias di PAW.

Tapi, kata Dedek, faktanya hingga hari ini ketiganya masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif.

Dosen pasca Sarjana UIN STS Jambi itu lantas mengaitkan kasus Syaihu Cs dengan Rohimah Fachrori, istri gubernur Jambi.

Menurut Dedek, Rohimah terpaksa harus berhenti dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Jambi karena mencalonkan diri dalam Pileg 2019 lewat partai berbeda.

Dia sebelumnya menjadi anggota DPRD dari Demokrat dan kemudian memutuskan mendaftar Caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem. Rohimah kemudian di PAW pada 21 Desember 2018 atau beberapa bulan sebelum proses Pileg.

Dedek menegaskan,

“Kalau KPU tetap memaksakan pengusulan Syaihus cs, mereka bisa di pidana,”kata Dedek.

Senada diungkap Iin Habibi Ketua Umum Badko HMI Jambi. Menurutnya, Syaihu, Aang dan azakir Azmi tak bisa di usulkan KPU untuk dilantik karena tidak memenuhi syarat.

“Jika KPU Sarolangun tetap mengusulkan nama mereka, sama saja mempermainkan hukum. Kita akan bawa ke DKPP dan pidanakan,”katanya.

KPU tentu tak ingin jatuh ke lubang yang sama untuk kali kedua. Keberanian KPU dalam menegakkan hukum dan aturan, kini sedang dipertaruhkan.(red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button