Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Harmo Ketua Aliansi Bumi Kerinci mengatakan hal tersebut menanggapi ada dugaan hasil penambangan Galian C ilegal yang ada di Kerinci terindikasi kuat digunakan untuk pembangunan proyek.
“ada aturannya jelas karena mengambil atau memasok dari sumber ilegal, itu jelas salah” kata Harmo.
Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana.
“Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah” sebutnya.
Dijelaskannya bahwa dari lokasi tambang yang pemiliknya sudah ditetapkan sebagai tersangka jelas ilegal, begitu juga di lokasi lain yang belum diproses hukum dan tidak memiliki izin.
“jadi bukan saja pemilik tambang yang bisa dipidana tapi juga penadah material galian C ilegal, karena itu kita minta pihak penegak hukum agar konsisten, kita akan kawal terus” ungkapnya didampingi Dedi Dora, Wardizal, Dede, Doni, Dodi, Soni. (red)