Nasional

Petugas Temukan Ganja 51 Kg Saat Evakuasi Banjir

Kerincitime.co.id, Berita Depok – Sadan (44), Warga Pasir Putih Kecamatan Sawangan Kota Depok, ditangkap petugas lantaran kedapatan menyimpan ganja seberat 51 kilogram di rumahnya pada Kamis (2/1/2020) lalu.

Peristiwa tersebut bermula saat rumah Sadan dilanda banjir sehingga harus dievakuasi.

“Terungkapnya kasus ini terjadi ketika jajaran Koramil 05/Sawangan Depok saat melakukan evakuasi di beberapa rumah warga di wilayah Sawangan saat banjir menerjang wilayah tersebut pada, Kamis (2/1/2020) lalu,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Depok pada Jumat (3/1/2019) kemaren.

Dalam proses evakuasi tersebut, Anggota Koramil 05/Sawangan tak sengaja menemukan benda mencurigakan yang disimpan dalam karung besar.

“Setelah dicek, barang tersebut adalah ganja yang siap diperjual belikan,” katanya dilansir Suara.com jaringan Jambiseru.com media partner Keincitime.co.id.

Azis mengatakan, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama lima tahun pada 2013 silam dalam kasus yang sama.

“Setelah kami periksa, ternyata di tubuh pelaku juga ditemukan sabu yang disimpannya di kantong celana,” katantya.

Sabu tersebut diketahui berjumlah 11 bungkus dalam kemasan yang siap edar. Dari hasil pemeriksaan, Azis mengatakan tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari daerah di Sumatera.

“Kemudian order (pemesanan) didapatkan dari salah satu narapidana di (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang, ini pengakuan dari tersangka, nanti akan kami dalami.”

Atas kasusnya tersebut, Sadan terancam dijerat Pasal 144, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancama paling lama seumur hidup. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button