Merangin

Polres Merangin Amankan Penyalahgunaan Narkotika Sabu

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan tersangka yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa malam (25/2/2020).

Penangkapan tersangka pengguna barang haram itu disampaikan Kapolres Merangin, AKBP Mukhamad Lutfi, melalui Iptu Edih PS, Kasubbag Humas Polres Merangin kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Adapun yang diamankan yaitu AP (26) laki-laki, warga Desa Pelangki, RT 01, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.

Kronologis penangkapan menurut keterangan Kapolres bermula saat Tim Satres Narkoba Polres Merangin sekira pukul 20.30 WIB mengamankan seorang laki laki yang bernama SA yang menguasai narkotika jenis sabu. Dari keterangannya barang tersebut didapatkan dari tersangka AP.

Berbekal Informasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 WIB, pelaku AP terlihat berada tidak jauh dari kediamannya, kemudian oleh tim langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil interograsi, tersangka AP mengakui menyimpan sabu di rumahnya, kemudian tim langsung menuju ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang ditaruh di bawah tempat tidur milik pelaku

Adapun barang bukti yang ditemukan, yaitu 1 (satu) buah kantong asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis Shabu berat bruto 11,95 Gram, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik warna biru,1 (satu) buah kotak rokok merk Gess warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit HP samsung warna putih beserta kunci kontaknya.

Dari pengakuan tersangka AP, narkotika tersebut adalah milik AJ yang berada di Lapas Bangko. Sebelumnya AP disuruh AJ untuk mengambil barang tersebut di Loket Rani.

“Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Merangin. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang. Narkotika,”jelasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button