HukumNasional

Rizky Febian Jalani Pemeriksaan Terkait Aliran Uang Doni Salmanan

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Musisi Rizky Febian hari ini telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan aliran dana dari kasus aplikasi trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Rabu (16/3) kemaren.

Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy, mengatakan hari ini kliennya diberikan 19 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan.

“Tadi sudah kita jawab pertanyaan dengan baik oleh Rizky. Terkait materi, saya tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitan penyidikan,” kata Ramzy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3) kemaren.

Terkait dengan pengembalian uang yang telah diberikan Doni Salmanan kepada Rizky, kata Ramzy, masih menunggu hasil dari penyidik.

Namun, saat pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan pengembalian uang yang telah diberikan Doni Salmanan kepada kliennya tersebut.

“Tidak ada ke sana [pengembalian uang], karena semuanya kita sampaikan ke penyidik. Jadi nanti penyidik yang menyimpulkan seperti apa,” pungkasnya.

Sementara itu, Rizky mengungkapkan dari pemeriksaan hari ini akan menjadi pembelajaran dalam hidupnya agar tidak terulang kembali ke depannya.

“Yang terpenting ke depannya saya jadi lebih tau buat hidup saya. Saya diberi 19 pertanyaan. Saya mencoba untuk jujur apa pun itu dan serahkan semua kepada yang di atas,” kata Rizky.

Rizky Febian memang sempat menerima uang dari Doni Salmanan. Saat itu Rizky tengah melelang minuman hasil racikannya. Lalu dia lelang di media sosial.

Doni Salmanan akhirnya menjadi penawar tertinggi, yakni Rp 400 juta.

Saat ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi binary option Quotex.

Ia kini juga harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Pihak kepolisian turut menyita sejumlah aset miliknya yang diduga didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex.

Dalam kasus ini Doni dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (Irw)

Sumber: Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button