Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Setelah sempat mengalami koma selama 8 (delapan) hari, Helmi Agus Mustaqim (20), korban pengeroyokan beberapa waktu lalu menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi, pada pukul 08.00 WIB, Senin (22/02/2021) kemaren.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu pihak keluarga, Yandri mengatakan bahwa adiknya tersebut (Helmi Agus Mustaqim) sudah meninggal dunia, dan sempat mengalami koma setelah mendapatkan pukul keras dengan kayu berukuran 46 dibagian kepala belakang, dilansir Jambilink.com media partner Kerincitime.co.id.
“Saat ini, pihak keluarag tetap melanjutkan proses hokum dan jangan sampek (sampai) hokum tersebut pincang, karena permasalahan ini sudah memakan korban jiwa,” kata Yandri.
Dirinya menyampaikan, bahwa pihak keluarga meminta kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung untuk melakukan Press Release (Siaran Pers) di depan semua media agar pelaku pengeroyokan bisa diekspose.
“Iya, kami tidak banyak meminta tuntutan. Hanya saja kami butuh keadilan dalam penyelidikan maupun proses hukum yang berjalan dan diberikan kepada para pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin, saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah mengetahui bahwa korban pengeroyokan sudah meninggal dunia.
“Iya kita sudah tahu, dan proses hukum akan terus lanjut hingga nantinya perkara selesai dan disidangkan, saat ini ke empat pelaku masih mendekam di jeruji besi Mapolsek Jelutung,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak membutuhkan waktu lama, selang dua hari Tim Opsnal Polsek Jelutung mengamankan para tersangka pengeroyokan terhadap Helmi Agus Mustaqim (20), warga Jalan Banjar Rejo RT. 18, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, pada Minggu (14/02/2021) lalu.
Adapun yang diamankan petugas yakni berinisial, FA, OF, WM dan DP, warga Kotabaru, Kota Jambi. Mereka diamankan di kawasan Kotabaru dan sudah ditahan di Mapolsek Jelutung.
Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan kabar dari warga sekitar bahwa tersangka pengeroyokan sedang berada di kediamannya.
“Jadi memang mereka ini masih ada ikatan keluarga, makanya mereka tinggal di satu tempat. Setelah berhasil kita amankan baru mereka mengakui perbuatannya dan langsung kita giring ke Polsek Jelutung,” jelasnya.
Sementara, untuk korban sendiri saat itu masih menjalani perawatan intensif. Untuk para tersangka, dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 4 tahun. (Irw)