Pendidikan
Syarat Kenaikan Pangkat Guru tahun 2013
Kerincitime, Kerinci – Syarat Kenaikan Pangkat Guru tahun 2013_¬Dunia pendidikan, sebagai bagian penting dalam rangka mencerdaskan bangsa sangat penting. Tidak dapat dipungkiri lagi sampai begitu pentingnya banyak diperbincangkan dan mengharap tambahan alokasi dana untuk kemajuan dunia pendidikan.
Majunya kemana? Itu pertanyaan yang menjadi PR besar bagi bangsa ini. Harapan memiliki generasi muda yang kreatif ulet cerdas trampil serta beriman dan bertaqwa tentu impian yang memang ingin dicapai. Semua itu dapat terlaksana jika seluruh lapisan mampu bekerjasama dengan baik. Tenaga pendidik yang berkualitas serta anak didik yang siap menerima materi pelajaran, didukung dengan sarana prasarana yang dibutuhkan tentunya modal penting untuk dapat merealisasikan mimpi bangsa ini.
Berkaitan dengan tenaga pendidik tentunya peran penting guru lah yang menjadi peran utamanya. Masih sering terdengar cerita bagaimana orang-orang jaman dulu tidak mau menjadi guru karena gaji sedikit, atau karena kesejahteraannya tidak terjamin, dan lain lain. Tentunya kondisi tersebut sudah berbeda dengan jaman ini, justru kesejahteraan guru semakin meningkat dan meningkat. Tapi efek dari kenaikan gaji apakah sudah sesuai dengan hasil output dunia pendidikan untuk mencetak generasi bangsa yang cerdas dan beriman? Kembali lagi itu menjadi PR besar bagi bangsa ini.
        Baru-baru ini juga diramaikan dengan peraturan untuk kenaikan pangkat bagi guru, yang katanya memang dipersulit. Bagi saya rakyat biasa berharap dengan meningkatnya kesejahteraan guru berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas pendidikan. Kalaulah tahun 2013 ini kenaikan pangkat guru berpedoman pada Permen Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang angka kredit jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diberlakukan maka aturan terdahulu tentang angka kredit tidak berlaku lagi. Aturan ini katanya mulai berlaku 1 Januari 2013. Harus diingat bahwa tugas guru yang makin berat telah menyongsong di depan. Tentunya dalam aturan baru, banyak kewajiban yang harus dipenuhi dan diantaranya ada empat unsur utama yang mesti diperhatikan yaitu: pertama pendidikan, kedua pembelajaran, ketiga pengembangan profesionalisme berkelanjutan dan keempat unsur penunjang.
        Kalau kita mengacu pada aturan baru dalam kenaikan pangkat tersebut dapat disimpulkan bahwa guru diwajibkan melakukan pengembangan profesi tergantung pangkat atau golongannya. Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru serta meningkatkan citra, harkat dan martabat dan kebanggan kepada penyandang profesi guru.
        Kutipan sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru adalah seperti ini
·  III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
·  III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
·  III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
·  III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
· IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
· IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
· IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
· IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Dengan syarat yang begitu ketat, sering dirumorkan tentunya guru akan sibuk mengurus kenaikan pangkat atau jabatan dan tetunya porsi tatap muka dengan siswa akan tidak optimal. Selain itu ada juga pendapat lebih baik dana yang begitu besar dialokasikan untuk pembangunan sekolah di daerah-daerah. Tapi terlepas dari semua rumor atau pendapat itu yang jelas semua dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsa ini. Apakah sudah tercapai? Atau sedang berjalan? Atau ada hambatan? Tentunya semua bisa dievaluasi, dukungan dan do’a dari seluruh lapisan sangat dibutuhkan untuk mencapai target dunia pendidikan di Negara kita ini.