HukumNasional

PSI Sebut Yusril Rugikan Jokowi, Terkait Abu Bakar Baasyir

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menuding pengacara Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berlebihan tampil di media terkait pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Menurutnya hal itu dilakukan Yusril untuk kepentingan politik di Pemilu 2019.

Menurut Guntur, Yusril terlihat berlebihan memperlihatkan aktivitasnya dengan Abu Bakar Baasyir kepada media. Yang menjadi sorotan Guntur ialah saat Yusril memperlihatkan saat dirinya makan bersama Abu Bakar Baasyir.

“Tidak menunjukkan Baasyir sakit parah sehingga alasan kemanusiaan untuk kondisi Baasyir yang katanya sakit parah dipertanyakan oleh publik,” kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, dilansir Suara.com–jaringan Serujambi.com-media partner kerincitime.co.id, Rabu (23/1/2019).

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Karena itu Guntur kemudian menilai kalau sikap Yusril yang ‘over’ di depan media sampai mengunjungi Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya untuk kepentingan politik.

Guntur menuding kalau Yusril memanfaatkan isu Abu Bakar Baasyir untuk kebutuhan elektoral partainya, yakni Partai Bulan Bintang (PBB). Selain itu, langkah Yusril juga dinilai sudah merugikan Jokowi sebagai Capres petahana.

“Sikap Yusril ini bisa dianggap memiliki kepentingan politik pribadi dan partainya dengan memanfaatkan kasus Baasyir. Sikap Yusril yang grasak-grusuk ini tidak hanya merugikan Abu Bakar Baasyir yang merupakan kliennya, juga Presiden Joko Widodo yang menjadi sasaran kemarahan publik,” pungkasnya.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Untuk diketahui, Pemerintah memastikan belum akan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Sebab ada syarat yang belum terpenuhi.

Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam jumpa persnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Yasonna menjelaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

“Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi,” kata Yasonna.

Abu Bakar Baasyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Baasyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018. (bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button