JambiNasional

Pimpinan KPK Cs Dilaporkan Novel Baswedan Dkk ke Dewas KPK

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk dilaporkan ke Dewan Pengawas. Pelapornya adalah 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Perwakilan pelapor ialah Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

“Pada hari ini kami melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas. Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga korupsi seperti KPK,” kata Hotman kepada wartawan di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).

Menurut dia, ada tiga hal yang mendasari pelaporan. Pertama, Pimpinan KPK dinilai tidak jujur.

Hotman menjelaskan bahwa pegawai KPK sebelumya sudah mendapat sosialisasi mengenai proses alih status menjadi ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan. Menurut dia, Pimpinan KPK mengatakan tidak ada konsekuensi dari TWK itu.

Ia menyebut bahwa alih status menjadi ASN merupakan hak pegawai KPK. Maka, sudah sewajarnya bila pegawai KPK juga mendapat informasi yang benar.

“Ini berkaitan juga dengan hak-hak kita sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita, maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar,” kata dia.

Alasan kedua, pelaporan juga terkait materi TWK yang dinilai terdapat pertanyaan dengan unsur pelecehan seksual.

“Kami melaporkan pimpinan kepada Dewan Pengawas karena ini juga menyangkut suatu hal yang menjadi kepedulian kami terhadap anak perempuan kita, terhadap adik dan kakak perempuan kita. Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini,” papar Hotman.

“Bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabenenya nilai tawar mereka tidak sekuat KPK,” imbuh dia.

Sementara alasan ketiga, pimpinan KPK dinilai sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. Hal ini terkait dengan pertimbangan putusan MK.

Pada 4 Mei 2021 lalu, MK memutus perkara judicial review UU KPK hasil revisi. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Namun, hanya selang 3 hari kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan bahwa 75 pegawai yang tidak lulus TWK dibebastugaskan tanpa ada penjelasan mengenai batas waktu.

“Pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabenenya sangat merugikan pegawai,” ujar dia.

Ia mempertanyakan keputusan pimpinan tersebut. Sebab, seharusnya putusan MK bersifat final dan mengikat. Terlebih, salah satu asas KPK adalah kepastian hukum.

“Kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami,” ujar dia.

Hotman pun menegaskan laporan ini tak hanya terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Pimpinan lain yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar, turut dilaporkan.

“Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan,” ungkap dia.

Pada kesempatan yang sama Novel Baswedan berharap Dewas KPK profesional dalam memeriksa laporan ini. Sehari sebelumnya, Novel Baswedan dkk melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, karena dinilai ta

“Kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik. Saya kira itu yang saya sampaikan,” ujar dia. (Irw)

Sumber: Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button