Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi bersama dengan sepuluh Kabupaten dan Kota di daerah itu menunda penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021 hingga tahun 2022.
“Berdasarkan hasil rapat dan keputusan bersama Sekda Kabupaten Kota se Provinsi Jambi, seluruh wilayah dipastikan menunda pelaksanaan penerimaan CPNS dan P3K tahun 2021,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Kamis (1/7/21) kemaren.
Dijelaskan Sudirman, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Daerah di Jambi tidak membatalkan penerimaan CPNS. Namun hanya menunda pelaksanaan penerimaan karena terkendala anggaran. Untuk melaksanakan penerimaan 900 formasi P3K membutuhkan dana sebesar Rp 50 miliar.
Dengan anggaran saat ini pemerintah daerah tidak mampu memenuhi alokasi anggaran tersebut, terlebih saat ini dilakukan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Pemprov Jambi dan kepala daerah di Jambi akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menpan RB terkait penundaan ini,” kata Sudirman.
Selain terkendala oleh ketersediaan anggaran, penundaan penerimaan P3K tersebut juga di sebabkan oleh berubahnya kebijakan dari Pemerintah Pusat. Dimana sebelumnya anggaran penerimaan CPNS dan P3K tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Namun terjadi perubahan kebijakan, dimana anggaran dana penerimaan P3K tersebut di bebankan kepada masing-masing daerah. Sementara pemerintah daerah tidak memasukkan alokasi dana penerimaan P3K ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
“Penerimaan CPNS dan P3K tersebut merupakan satu kesatuan, jika penerimaan P3K ditunda maka penerimaan CPNS juga harus ditunda,” kata Sudirman.
Formasi penerimaan CPNS dan P3K se Provinsi Jambi sekitar 11 ribu formasi. Terdiri dari sembilan ribuan formasi penerimaan P3K dan tiga ribuan formasi penerimaan CPNS. Sementara formasi penerimaan P3K dan CPNS di Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 324 formasi. Dengan rincian 179 formasi P3K dan 175 formasi CPNS. (Irw)
Sumber: Antara