PolitikSungai Penuh

Tahapan Pilkada Dimulai 17 April, Pendaftaran Calon 26-28 Juli

Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Tahapan Pilkada serentak dalam waktu dekat segera dimulai. Namun hingga saat ini Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum juga diteken. Ini terkait dengan anggaran yang akan digunakan untuk pesta demokrasi tersebut.

KPU menjadwalkan pendaftaran di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bisa dilakukan pada 26-28 Juli 2015 nanti. Sementara tahapan Pilkada dimulai pada 17 April mendatang.
“NPHD belum diteken. Tahapan itukan baru rancangan, kita masih menunggu kepastian dari KPU RI. PKPU juga belum disahkan,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, Pahmi Sy kepada harian ini.
Meski NPDH belum diteken, ia yakin ini tidak akan menghambat tahapan. Kita juga masih menghitung apa saja anggaran yang bisa sharing dengan KPU kabupaten/kota. “Kita yakin ini tidak akan terkendala, masalah inikan bukan hanya di Jambi saja, se-Indonesia juga menggelar Pilkada serentak,” sebutnya.
Sementara Desy Arianto, Komisioner KPU Provinsi Jambi lainnya menambahkan, percepatan tahapan ini merupakan usulan dari Komisi II DPR RI.
“Inikan belum keputusan. Itu usulan dari Komisi II DPR RI agar tahapan pencalonan ini digeser. Karena dekat dengan Idul Fitri. Untuk finalisasinya tetap menunggu pengesahan oleh KPU. Setidaknya ini gambaran untuk daerah, supaya siap-siap,” tambah Desy.
Terkait anggaran, sejauh ini tidak ada masalah lagi. Tinggal menunggu penandatangan NPHD antara pemerintah daerah dan KPU. “Anggaran sudah tidak ada masalah lagi, tinggal NPHD lagi. Kalau bisa sebelum 17 April sudah diteken, makanya habis dari Padang ini kita rapat lagi,” katanya.
Mengenai anggaran untuk Pilkada Tanjabtim dan Bungo yang sempat bermasalah, menurutnya ini sudah diselesaikan. “Tanjabtim dan Bungo katanya tidak masalah lagi. Itu laporan dari mereka,” pungkasnya. (Jambiupdate)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button