HOT NEWSHukum

Dipertanyakan Proses Hukum Kasus Pembongkaran Pembatas Jalan di Sungai Penuh

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Masih Ingat dengan video viral pembongkaran pembatas jalan di depan gedung Nasional Sungai Penuh, hingga polisi turun ke lokasi dan melakukan police line?

Aksi yang mulanya dilakukan penuh heroik itu, oleh oknum anggota DPRD Sungai Penuh, akhirnya berujung masalah hukum.

Namun sampai saat ini kasus tersebut belum ada kejelasan prosesnya dari pihak penegak hukum yakni polres kerinci.

Padahal Polres Kerinci pasca kejadian tersebut bergerak cepat menyelidiki kasus pengrusakan palang pembatas jalan di depan Gedung Nasional, Kota Sungai Penuh itu.

Pada Jumat 14 Februari 2024, polisi turun ke lokasi dan langsung melakukan police line di area pengrusakan.

Baca juga:  Seorang Remaja Diamankan, Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan saat itu mengungkapkan bahwa mengonfirmasi tim Inafis Polres telah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian sebagai langkah responsif terhadap laporan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.

Polisi juga telah mengantongi bukti awal dan sedang menyiapkan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan itu.

Kasat Reskrim Polres Kerinci juga pernah mengatakan bahwa pembongkaran fasilitas negara, tentu harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada sekitar 10 tiang pembatas telah dibongkar.

Masyarakat bertatanya-tanya apakah oknum anggota DPRD Sungai Penuh sudah di periksa?

Siapa saja yang sudah diperiksa?

Baca juga:  Diam-diam Pemdes Sungai Penuh Ajak Desa Bimtek Siskeudes di Lampung

Dan sampai dimana proses hukum pengrusakan pembatas jalan tersebut?

“sampai dimana proses kasus tersebut?, bagaimana perkembangannya” ungkap Renggo aktivis Kerinci Sungai Penuh.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak kepolisian.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih diproses, “masih proses” jawab Kasat Reskrim singkat.

Terkait proses penyelidikan, Kata Very akan disampaikan melalui humas polres, “proses penyelidikan nanti disampaikan melalui humas polres” ungkapnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button