NasionalPolitik

Apa Itu Parliamentary Threshold Atau Ambang Batas Parlemen, Ini Penjelasannya

Parliamentary Threshold
Parliamentary Threshold

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Masyarakat Indonesia dengan pendidikan menengah kebawah pasti binggung dan banyak yang tidak tahu apa itu Parliamentary Threshold Atau Ambang Batas Parlemen.

Informasi ini menjadi penting, saat memilih calon Legislatif (caleg) nanti, masyarakat sudah mengerti dan tentu akan memilih caleg yang memiliki potensi duduk di kursi DPR RI.

Dalam wikipedia Ambang batas parlemen (bahasa Inggris: parliamentary threshold) adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Threshold merupakan persyaratan minimal dukungan yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan perwakilan yang biasanya dilihat dari presentase perolehan suara di pemilu.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Menurut Kacung Marijan, yang dimaksud electoral threshold adalah batas minimal suatu partai atau orang untuk memperoleh kursi (wakil) di parlemen. Maksudnya, agar orang atau partai itu mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil karena mendapat kekuatan memadai di lembaga perwakilan (di Indonesia dikenal dengan istilah parliementary threshold).

Pernyataan tersebut juga disetujui oleh Hanta Yuda yang mengatakan bahwa, dalam logika politik pemerintahan, sebenarnya bukan jumlah parpol peserta pemilu yang harus dibatasi, tetapi jumlah ideal kekuatan parpol yang perlu diberdayakan atau dirampingkan diparlemen.

Kenapa demikian alasannya adalah Pendukung aturan ambang batas parlemen berpendapat bahwa adanya batas minimal mencegah kelompok-kelompok kecil dan radikal di parlemen. Hal ini dianggap baik karena akan menyederhanakan parlemen, serta membantu terbentuknya pemerintahan dan parlemen yang stabil. Para kritik sistem ini berpendapat bahwa sistem ini cenderung meniadakan wakil rakyat untuk para pendukung partai kecil.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.

Terhadap sistem yang diterapkan tersebut, tentu masyarakat harus lebih jeli dalam menentukan pilihan. Dengan kata lain, pilihlah caleg yang memiliki peluang untuk lolos ke senayan, berdasarkan ambang batas suara parpol.

Berdasarkan hasil survey beberapa lembaga, PDI Perjuangan selalu menempati peringkat teratas dengan perolehan 24 sampai 26 persen. Posisi PDI-P diikuti Partai Gerindra dan Golkar di posisi dua dan tiga besar. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button