Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pelaku bandar Narkotika golongan 1 jenis shabu sabu di Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci pada Senin (05/02/2024) sekira pukul 09.00 wib.
Dalam konferensi pers Selasa (06/02/2024) diruangan Humas yang disampaikan langsung oleh Kapolres Kerinci AKBP MUHAMAD MUJIB, SH,. S.I.K yang didampingi Kasat Narkoba IPTU NUR ROSIKHIN, S.H dan kasi Humas AIPTU ENDRIYADI menyampaikan “Pelaku tersebut berinisial OS warga Kecamatan Bukit Kerman yang berhasil ditangkap oleh anggota opsnal Satnarkoba saat pelaku hendak menjual barang haram tersebut dijalan perladangan di Desa Bintang Marak, narkotika yang diamankan sebanyak 28 paket kecil yang sudah dimasukkan kedalam sedotan plastik dan 1 paket besar didalam klip plastik bewarna bening, jumlah semuanya dengan berat bruto 5,18 gram “ujar Kapolres.
”Dari keterangan pelaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisial OC. Pelaku diancam pasal 114 dan 112 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun “imbuh Mujib.
Kapolres Kerinci menghimbau kepada semua masyarakat agar berhati hati dengan narkoba, jauhi narkoba.
”Mari kita semua, sampaikan kepada keluarga kita semua agar menjauhi yang namanya narkoba, tidak ada orang yang sukses jika sudah terjebak dalam narkoba. Dan perlu diketahui bahwa penangkapan kali ini adalah penangkapan ke 8 sejak tahun 2024 ini, lebih banyaknya kasus narkotika jenis Sabu sabu “pungkas Kapolres. (Red)