BreakingNews, Tim Tabur Kejari Sungai Penuh Amankan DPO Kasus Korupsi APBD Kabupaten Kerinci
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Senin tanggal 19 Juli 2021 pukul 12.30 WIB Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil melakukan penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) A.n Yusuf Sagoro Bin Sagoro dalam kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2003.
Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Yusuf Sagoro Bin Sagoro telah melanggar pasal 3 jo. 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. 64 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 56 K/PID.SUS/2008 tanggal 2 April 2008 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 41/Pid/2007/PT.Jbi tanggal 22 Maret 2007 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 73/Pid.B/2006/PN.SPN tanggal 21 November 2006.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Ristopo Sumedi SH, MH mengatakan, pada tahun anggaran 2003 para terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Kerinci menerima tunjangan kesejahteraan berupa bentuk tunjangan asuransi kesehatan dalam bentuk tunai, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2003 Pasal 26 ayat (3) beserta penjelasannya perihal Tunjangan Kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Akan tetapi pemberian Tunjangan Kesejahteraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Perda Nomor 16 tahun 2003.
“Iya, penerimaan Tunjangan Kesehatan oleh para terdakwa dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci lainnya dalam bentuk uang tunai tersebut, tidak tercantum dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2003 yang lalu, namun pada akhirnya usulan tersebut disepakati antara Panita Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Eksekutif dengan cara menambah anggaran pada Pos Tunjangan Kesejahteraan yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dengan pertimbangan oleh karena hanya pada Pos Tunjangan Kesejahteraan yang paling memungkinkan untuk adanya penambahan anggaran,”Ungkap Kejari.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara / Daerah sejumlah Rp.1.244.708.816, (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah), dan penangkapan tersangka dilakukan di Desa Tanjung tanah, Kecamatan danau Kerinci. (Ega)